Find Us On Social Media :
Pelayanan swab di Banjarmasin (Smart FM / Jumahuddin)

Segini Tarif Tertinggi RT-PCR di Banjarmasin

Jumahudin - Kamis, 19 Agustus 2021 | 16:35 WIB

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang ditandatangani pada 16 Agustus 2021, batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) ditetapkan sebesar Rp 505.000 untuk daerah luar Jawa-Bali. 

Menindaklanjuti penetapan di atas, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan, turut merespon dengan menetapkan tarif RT-PCR sebesar Rp 525.000. 

"Kita akan menyesuaikan, dan sudah ada Permenkes nya untuk luar Jawa-Bali itu sebesar Rp 525.000 dan itu yang akan kita ikuti. kata Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Kamis (19/08) sore.

Baca Juga: Mengapa Test PCR itu Mahal? Berikut Penjelasan Tenaga Ahli Satgas Covid-19

Ia pun meminta, agar seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang melakukan pemeriksaan RT-PCR untuk tidak melebihi tarif yang telah ditentukan.

"Agar mendorong percepatan diagnosa orang yang bergejala Covid-19 di Banjarmasin," harapnya.

Di sisi lain, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Machli menerangkan akan dilakukan perubahan Perwali.

"Karena RSUD Sultan Suriansyah sudah berbentuk BLUD, jadi cukup diatur dengan merubah Perwalinya," tutupnya.