Find Us On Social Media :
Akibat PPKM, Penumpang Kereta Api Tinggal 20 % Saja ()

Akibat PPKM, Penumpang Kereta Api Tinggal 20 % Saja

Jati Sasongko - Jumat, 27 Agustus 2021 | 19:55 WIB

Palembang, Sonora.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah.

Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Aida Suryanti, Manager Humas PT KAI Divre III Palembang kepada Sonora (26/08/2021) menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh yang ada di Divre III Palembang adalah Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Terus Berprogres, Kereta Api Makassar-Parepare Ditarget Beroperasi Tahun Depan

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, PT. KAI Divre III Perketat Syarat Bebas Covid

“ Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%,” ujarnya.