Find Us On Social Media :
pihak Direksi PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin (Smart Banjarmasin/Razie)

Diterpa Isu Kenaikan Tarif Air, Begini Tanggapan PDAM Bandarmasih

Fakhrurazi - Kamis, 16 September 2021 | 14:05 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID – PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, kini diterpa isu akan menaikan tarif pelanggan.

Isu itu mencuat setelah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan tarif air minum di kabupaten/kota (Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah).

Buntut dari informasi kenaikan tarif air bersih ini cukup membuat repot petugas PDAM di lapangan yang acap kali mendapat “nyinyiran” dari pelanggan.

Tidak ingin isu ini terus menggelinding liar, pihak PDAM Bandarmasih pun angkat suara.

Melalui Direktur Umum dan Keuangannya / PDAM Bandarmasih membenarkan adanya regulasi yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Namun aturan turunannya belum diterbitkan, baik di tingkat pemerintah provinsi hingga pemerintah kota sebagai pemilik modal.

"Permendagrinya memang sudah ada, tapi kami belum mendapatkan turunan dari ketentuan ini. Misalnya berupa SK dari Gubernur dan sebagainya. Jadi kita pun masih belum ada membahas masalah itu,” ungkap Direktur Umum dan Keuangan PDAM Bandarmasih, Farida Aryati kepada awak media, pada Rabu (15/09).

Menurut Farida, bisa saja pembahasan terkait kenaikan tarif ini sudah ada di tingkat pemerintah provinsi. Namun ditegaskannya, hingga saat ini pihaknya belum menerima apa pun dari pemerintah provinsi.

"Namun untuk saat ini kita masih belum menerima. Dan kalau pun nanti sudah ada SK nya kita terima, baru akan kita sampaikan lagi," paparnya.

Baca Juga: Kesal Penyaluran Bansos di Kalsel Terlambat, Risma Ngamuk Sampai Pukul Meja