Find Us On Social Media :
Penyegelan cafe barcode di Makassar oleh satgas Raika (Sonora.ID)

Cafe Barcode Disegel Pemkot Makassar, Berulang Langgar Aturan PPKM

Muhammad Said - Kamis, 4 November 2021 | 16:10 WIB

Makassar, Sonora.ID - Cafe barcode di jalan amanagappa, kecamatan ujung pandang diberi sanksi oleh pemerintah.

Berupa penyegelan oleh petugas gabungan dari satuan tugas pengurai kerumunan (Raika) pada Kamis (4/11/2021).

Pantauan di lokasi pukul 14.30 wita, tampak ada puluhan personel yang dikerahkan.

Kegiatan penutupan diawali dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara. Dilanjutkan pemasangan baliho di depan pintu masuk.

Baca Juga: Nol Kasus Covid 19, Wali Kota Ingin Longgarkan Aturan PPKM di Makassar

Isinya, tempat usaha ini ditutup karena melanggar surat edaran Wali Kota Makassar tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Tersangka pemilik usaha hilman umar telah melanggar surat edaran Wali Kota tentang PPKM," ujar salah satu petugas melalui pengeras suara.

Ketua satgas raika, Iqbal Asnan mengatakan pelanggaran yang dilakukan tempat usaha tersebut telah berulang. Salah satunya mengabaikan protokol kesehatan.

"Termasuk jam operasional salah satunya," ujarnya.

Baca Juga: Satpol PP Menegur Para Pelaku Sektor Industri, Perubahan Ppkm Level 2 Di Solo Masih Belum Tersosialisasikan Secara Menyeluruh