Find Us On Social Media :
Media Gathering Kanwil DJP Jakarta Barat bersama Media dan Dunia Kampus, Jumat (26/11). (Istimewa)

Staf Khusus Menkeu Bilang Putusan MK terkait UU Cipta Kerja, Reformasi Perpajakan Jalan Terus

Jumar Sudiyana - Jumat, 26 November 2021 | 13:44 WIB

Jakarta,Sonora.Id - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berstatus inkonstitusional bersyarat. Sehingga, MK melarang pemerintah untuk menerbitkan aturan turunan sebelum revisi beleid tersebut disahkan dengan jangka waktu pengerjaan selama dua tahun.

Dalam undang-undang tersebut memuat kluster dalam beleid yang menggunakan mekanisme perundang-undangan omnibus law itu, terdapat kluster perpajakan. Namun demikian, pemerintah mengklaim putusan MK tak akan  menghalangi reformasi perpajakan.

“Kalau kluster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja, sudah dibuat semua peraturan turunannya,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam Media Gathering Kanwil DJP Jakarta Barat bersama Media dan akademisi, Jumat (26/11/21).

Baca Juga: Banyak yang Tak Setuju dengan UU Cipta Kerja, Jokowi: Kalau Sudah Baca Mereka akan Berubah

Adapun dalam UU Cipta Kerja, beberapa aturan turunan yang telah pemerintah terbitkan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Selain itu, PP Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasil atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Jadi semua tinggal dilaksanakan saja. Pada dasarnya kluster perpajakan aman,” tegas Prastowo.