Find Us On Social Media :
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar (Sonora.ID)

Blokade Akses Masuk TPA Antang, Wali Kota Minta Aksi Demo Dibubarkan

Muhammad Said - Jumat, 10 Desember 2021 | 20:00 WIB

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah menanggapi klaim kepemilikan lahan di tempat pembuang sampah (TPA) antang di kecamatan manggala.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto saat dikonfirmasi mempersilahkan yang bersangkutan mengajukan sengketa di pengadilan. Sebelum ada putusan hukum, mereka diminta menahan diri.

"Itu kan sengketa nanti di pengadilan baru orang bisa klaim, kalau dia keberatan ke pengadilan saja. Sembarang orang klaim itu, bisa dipidana itu," ujarnya melalui telepon seluler, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Di Tax Awards 2021, Wali Kota Makassar Ingin Pendapatan Rp 2 Triliun di 2022

Dia meminta warga untuk tidak lagi menutup akses masuk TPA. Perbuatan mereka tergolong pidana karena menghambat pelayanan publik.

"Iya dia tidak boleh menghalangi, itu bisa jadi pidana itu. Artinya dia bekerja pada porsinya," jelasnya.

Pemerintah bakal mengambil tindakan tegas dengan membubarkan paksa aksi jika terus memblokade akses pintu masuk.

"Nda bisa dia tutup itu, nanti saya telpon pihak aparat untuk mengamankan itu karena itu untuk kepentingan publik," tambahnya.