Find Us On Social Media :
Jumpa pers penangkapan dokter di Makassar usai palsukan suket covid 19 (Sonora.ID)

Dokter di Makassar Ditangkap Polisi Usai Palsukan Suket Covid 19

Muhammad Said - Kamis, 20 Januari 2022 | 19:25 WIB

Makassar, Sonora.ID - Polisi menangkap oknum dokter kecantikan lantaran memalsukan surat keterangan (suket) hasil tes covid-19.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan aksi terungkap usai adanya informasi dari masyarakat.

Pelaku bekerja di klinik kecantikan, jalan rappocini Makassar.

"Pada hari Jumat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya klinik membuat surat keterangan hasil Antigen/PCR palsu,"

"Anggota Satreskrim Polrestabes mendatangi klinik tersebut dan mengamankan CMW serta barang bukti satu komputer, hasil lembaran PCR palsu, nota dinas dan alat-alat PCR," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Kimia Farma Dukung Kepolisian Investigasi Kasus Penggunaan Kembali Alat Rapid Test Bekas

Modusnya, hanya meminta foto KTP konsumen serta bukti transfer biaya pembuatan tanpa melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur.

Harga yang dipatok mulai Rp75 ribu hingga Rp 100 ribu. Sejauh ini, ada 100 orang yang menggunakan jasa pelaku untuk kepentingan perjalan udara maupun laut.

"Ini keuntungannya untuk membayar karyawan dan juga operasional salon tersebut. Disamping itu pula untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, CMW terancam dijerat Pasal 263, 267, 268 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.