Find Us On Social Media :
Pengadilan negeri Makassar di jalan RA Kartini ()

Digugat Rp 285 Miliar, Zarindah Group Bantah Tipu Investor Arab Saudi

Muhammad Said - Kamis, 27 Januari 2022 | 08:35 WIB

Makassar, Sonora.ID - Kuasa hukum PT Zarindah Perdana, Ismar meluruskan pemberitaan yang menyebut kliennya melakukan penipuan hingga Rp285 miliar.

Seperti dalam kasus wanprestasi yang berproses di pengadilan negeri (PN) Makassar. Diajukan oleh Osos Almasarat Internasional, perusahaan yang berbasis di Arab Saudi.

Dia merasa sangat dirugikan, karena tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan sangat merugikan kliennya.

"Sangat menyakitkan judul masalah penipuan, karena jelas secara hukum sudah tidak ada masalah," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (27/1/2022).

Kasus itu disebut sudah pernah bergulir, beberapa tahun yang lalu. Sejumlah lembaga hukum yang menangani telah memutuskan untuk penghentian karena tidak terbukti dan tidak mengandung unsur pidana.

"Kasus tersebut berjalan dan persidangannya di pengadilan negeri Makassar, perlu kami sampaikan proses kasus ini bukan cuman sekarang tapi sudah lama berjalan. Pertama, mereka sudah lakukan laporan polisi di mabes polri dan alhamdulillah itu sp3 tidak terbukti dan laporkan kembali ke polda sulsel dan juga sp3 kemudian lakikan gugatan kurang lebih 2019 di pn makassar kemudian tidak diterima mereka punya gugatan," tambahnya.

Ismar juga memperlihatkan dokumen lembaga hukum yang menolak gugatan. Seperti putusan pengadilan negeri Makassar dengan nomor surat 282/PDT/2020/PT MKS.

Kemudian dari mabes polri dalam surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan (SP3) nomor B231/III/2020/Dittipidum. Termasuk dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020.

"Proses banding sekarang berjalan kasasi, intinya gugatan mereka tidak diterima salah satunya nilai gugatan yang ajukan tidak pernah konsisten semua berubah-ubah dan tidak bisa jelaskan dari mana hitungan dana," jelasnya.

Baca Juga: Digugat Lagi Soal Investasi, Ini Klarifikasi Zarindah Group