Find Us On Social Media :
Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi Partai PDIP, Safaruddin ()

Kejaksaan Agung: Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Indonesia Masih Sangat Banyak dan Masih Terkendala

Paramayudha Adikara - Kamis, 27 Januari 2022 | 16:50 WIB

Sonora.ID - Pada hari ini (27/1), Komisi III DPR RI melaksanakan rapat kerja (raker) dengan Kejaksaan Agung RI, dengan agenda evaluasi kinerja dan capaian tahun 2021.

Dalam raker tersebut, berbagai pertanyaan mengenai isu-isu terkini turut dibahas, salah satunya mengenai kendala anggaran dalam penanganan tindak pidana umum (TPU).

Pertanyaan mengenai kendala TPU datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi Partai PDIP, Safaruddin. Ia mempertanyakan, mengapa dari catatan yang ada, Kejaksaan Agung masih menilai penanganan TPU terkendala, dan penanganannya terbilang rendah, meskipun anggaran untuk tahun 2022 sudah mendapat kenaikan.

"Anggaran Bapak (Jaksa Agung, ST Burhanuddin) tahun 2021 dibandingkan tahun 2022 naik 2 triliun, gitu Pak. Tapi kan di halaman 66, itu kendala dan hambatan Bapak pada nomor 9 saya lihat, anggaran penanganan perkara tindak pidana umum masih rendah. Anggaran Bapak kan sudah naik 2 triliun, saya kira kenapa masih ada kendala itu," tanya Safaruddin kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam raker, Kamis (27/1/2022).

Menjawab pertanyaan Safaruddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin membenarkan, jika penanganan perkara TPU masih menjadi kendala untuk Kejaksaan Agung, meskipun anggaran untuk tahun 2022 sudah mendapat kenaikan. Burhanuddin menyampaikan, alasan penanganan TPU masih menjadi kendala adalah karena jumlah perkara TPU, yang jumlahnya terbilang sangat banyak untuk ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Benar Pak (Safaruddin), memang untuk perkara tindak pidana umum ada sangat banyak sekali Bapak. Itupun sifatnya kami ini, hanya menyelesaikan apa yang sudah hasil penyelidikan, tapi ini sangat banyak dan masih kekurangan, ijin Bapak," ujar ST Burhanuddin, Kamis (27/1/2022).

Selain itu disampaikan olehnya, anggaran sekitar 12 triliun rupiah untuk Kejaksaan Agung, digunakan tidak hanya untuk menangani perkara-perkara TPU saja, namun anggaran tersebut akan didistribusikan ke berbagai kegiatan maupun penanganan perkara diluar TPU.

Safaruddin dalam kesempatan itu juga bertanya kepada pihak Kejaksaan Agung mengenai realisasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Kejaksaan Agung, yang realisasinya mencapai 192,9%. Ia mengapresiasi realisasi tersebut, karena terbilang fantastis untuk jumlah pesertanya yang mencapai 9.811 orang.

Namun ia mempertanyakan, darimana anggaran untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Resmi Meningkatkan Kasus Dugaan Korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) ke Tingkat Penyidikan

ST Burhanuddin pun menjawab, di masa pandemi Covid-19 ini, pendidikan dan pelatihan di Kejaksaan Agung banyak yang menggunakan sistem daring atau virtual. Sehingga efisiensi anggaran dapat dilakukan, mengingat banyak fasilitas luring yang tidak digunakan.

Sehingga, Kejaksaan Agung dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara efisien dari segi anggaran.

"Yang kami lakukan di diklat sekarang adalah menggunakan virtual. Jadi sedikit ada pengiritan, ada anggaran-anggaran yang lebih kita efektifkan lagi nanti, dan ini sudah terjadi. Di beberapa diklat dilakukan secara virtual," terang ST Burhanuddin, Kamis (27/1/2022). 

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Serahkan Sejumlah Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia