Find Us On Social Media :
Bripka BT usaat mengiktui upacara PTDH (Smart FM Banjarmasin / Juma)

Kasus Pemerkosaan Mahasiswi ULM Banjarmasin: Bripka 'BT' Resmi PTDH

Jumahudin - Sabtu, 29 Januari 2022 | 10:41 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Satu persatu, seragam dinas kepolisian Bripka 'BT' dilepas, dan diganti dengan kemeja sasirangan dan peci hitam.

Prosesi ini adalah sebuah bentuk sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan, atas tindakan pemerkosaan tehadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Digelar melalui sebuah upacara di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1) pagi, dengan bertindak sebagai Inspektur Upacara Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Marsumito.

Dalam Press Releasenya, Sabana menegaskan, bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi berprofesi sebagai anggota Satres Narkoba Polresta Banjarmasin. Alias hanya sebagai warga sipil biasa.

"Dengan upacar PTDH ini, maka yang bersangkutan resmi menjadi warga sipil biasa," ucap Sabana, kepada Smart FM Banjarmasin.

Baca Juga: Ini Rupa Oknum Polisi yang Perkosa Mahasiswi Magang di Polresta Banjarmasin, Nitizen: Mukanya Kayak Kadal

Sabana menerengkan, penjatuhan sanksi PTDH adalah sanksi paling berat dan paling ditakuti oleh seluruh anggota Polri.

"Ini diberikan sesuai kejadian yang bersangkutan lakukan. Kita sangat mengutuk perbuatan itu dan tidak mentolerir," tegasnya.

Selain sanksi PTDH, Bripka 'BT' juga menjalani peradilan umum, yang menentukan vonis hukuman atas tindakan yang dilakukannya.

"Jadi ada dua kali hukuman. Peradilan umum dan Kode etik," pungkasnya.