Find Us On Social Media :
Sumber : Jasa Raharja Penulis : Eric Indra Cipta ()

Jasa Raharja : 3 dari 6 Korban Kecelakaan di Dolok Sanggul, Sumut Telah Menerima Santunan Jasa Raharja Kurang Dari 24 Jam

Eric Indra Cipta - Jumat, 4 Februari 2022 | 17:10 WIB

Medan, Sonora.ID - Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia terjadi pada Kamis (3/2) pukul 01.30 Wib di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kecelakaan bermula saat satu unit mobil Honda Civic dengan plat BM 1649 AI yang ditumpangi enam orang tengah melaju cepat pada malam hari. 
 
Pengemudi Honda Civic datang dari arah Pakkat menuju arah Doloksanggul menabrak bodi belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 9437 IA bermuatan Gas LPG yang terparkir setelah sebelumnya hilang kendali karena menabrak tumpukan batu dipinggir jalan. 
 
Benturan kuat ini mengakibatkan mobil terbalik dan terhempas kuat, sehingga pengemudi dan seluruh penumpang yang ada di dalam mobil berjumlah enam orang meninggal dunia.
 
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Jasa Raharja Cabang Sumut Lakukan Sejumlah Langkah Untuk Dukung Kelancaran, Kenyamanan, Serta Keselamatan Masyarakat
 
Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam siaran persnya di Jakarta Kamis (3/2) menyampaikan “Seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Doloksanggul akan menerima santunan dari Jasa Raharja hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan”.
 
“Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. 
 
Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor” jelas Rivan
 
Baca Juga: Jasa Raharja Sumut Jamin Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalinsum Tebingtingg, Pematang Siantar
 
“Sampai dengan saat ini 3 dari seluruh 6 korban kecelakaan telah menerima santunan Jasa Raharja atau kurang dari 24 jam, setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah, sementara untuk 3 korban yang lainnya diharapkan juga dapat diserahkan kurang dari 24 jam dan saat ini masih dilakukan verifikasi ahli waris” tambah Rivan.
 
“Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat” papar Rivan.
 
Baca Juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Humbahas