Find Us On Social Media :
Pekerja/Buruh aksi demo menolak kenaikan UMP 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021) (Lia Muspiroh )

APINDO Dukung Aturan Baru Pembayaran JHT Sementara KSBSI Nilai Momennya Tak Tepat

Lia Muspiroh - Rabu, 16 Februari 2022 | 20:10 WIB
 
Sonora.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendukung Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no 2 tahun 2022 tentang tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan saat peserta BPJamsostek memasuki usia 56 tahun.
 
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan keputusan tersebut sudah sesuai dengan prinsip JHT dan dapat menjadi tabungan pekerja di hari tua. 
 
"Sesuatu yang menurut saya sangat baik untuk si pekerjanya apalagi kalo dikaitkan dengan tabungan untuk hari tua. Perspektifnya Apindo, kami sangat memahami dan sangat mendukung" Ucap Hariyadi dalam diskusi bersama Kemnaker, BPJS, dan perwakilan buruh secara virtual, Rabu (16/02/2022) 
 
Sebelumnya Hariyadi sempat terkejut dengan peraturan pemerintah PP no 60 tahun 2015 yang menjadikan JHT dapat diambil kapan pun sesuai kebutuhan peserta BPJamsostek yang dinilainya akan menjadi masalah dikemudian hari. 
 
"Kok malah dibuat sedemikian berubah dari prinsip tabungan hari tua menjadi bisa diambil sewaktu-waktu dan akhirnya memang ini menjadi masalah".
 
Baca Juga: BI Sumut Gelar Diseminasi Hasil Kajian KPJU Unggulan UMKM Prov Sumut 
 
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban juga menyampaikan sebelumnya ia pernah memberi masukan pada tahun 2015 saat Menaker masih dijabat Hanif Dhakiri, masukan yang sama dengan ketentuan saat ini, yaitu soal dikembalikannya JHT pada prinsipnya untuk jaminan hari tua.
 
Namun akhirnya tetap berjalan pencairan kapan pun dibutuhkan peserta BPJamsostek, sehingga saat aturan pembayaran JHT usia 56 tahun dikeluarkan justru mendapat penolakan. 
 
"Dan akhirnya jadi itulah yang dinikmati buruh, bisa dicairkan ketika kami di PHK dan kehilangan pekerjaan atau dalam waktu yang sangat singkat. Nah memang ketika dikembalikan pada undang-undang sebenarnya akhirnya jadi polemik karena buruh merasa ini sudah kami nikmati selama ini" Jelas Elly 
 
Elly Silaban menilai ketentuan pembayaran JHT tidak tepat dikeluarkan saat ini karena banyak yang kehilangan pekerjaan karena pandemi covid-19. 
 
"Hanya momentumnya tidak tepat dan kurangnya diskusi-diskusi dan konsultasi. Saya kira ketika dibuka ruang untuk diskusi masalah itu akan terminimalisir" Kata Elly.
 
Baca Juga: Kritik Kualitas Karpet Bandara Soetta, Erick Thohir: Ini Sih Parah!