Find Us On Social Media :
Herman Deru. (Sonora.ID/Fernado Oktareza)

Kata Herman Deru Soal Surat Edaran Pengeras Suara di Masjid

Fernando Oktareza - Jumat, 25 Februari 2022 | 18:44 WIB

Palembang, Sonora.ID - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru ikut menyoroti Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala yang dikeluarkan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.

Deru berpendapat bahwa sebagai upaya mengajak umat muslim untuk melaksanakan shalat, sudah semestinya adzan harus dilakukan sebaik mungkin.

"Adzan ini kan adalah upaya memanggil/mengajak yang dilakukan umat Islam untuk menunaikan shalat. Tentu ajakan itu harus dilakukan dengan indah, mungkin mulai dari merdunya suara adzan hingga kualitas sound systemnya," ucapnya ketika diwawancarai, Jum'at (25/02).

Namun ketika ditanyai terkait pengaturan batas maksimal volume dan kualitas suara yang dihasilkan oleh pengeras suara masjid dan mushala, Deru pun enggan berkomentar lebih mengenai aturan tersebut.

"Untuk masalah pengaturan sound system saya kurang mengerti ya, jadi belum berani memberikan komentar," ungkapnya.

Baca Juga: Dinilai Tak Efektif Gubernur DKI Jakarta Kritik Toa Banjir Seharga Rp 4M, Anies: Kenapa Coba Kita Pakai Ini?

Sebelumnya, dilansir dari kompas.tv, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dalam surat edaran terbaru itu, Menag Yaqut mengatur mengenai batas maksimal volume dan kualitas suara yang dihasilkan oleh pengeras suara masjid dan musala.

Berdasarkan aturan dalam SE tersebut, volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 desibel dengan kualitas suara yang bagus atau tidak sumbang.