Find Us On Social Media :
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus (Indra Gunawan)

BREAKING! Pemerintah Perbaharui Kebijakan, Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Negatif Antigen dan PCR Untuk Lakukan Perjalanan Domestik

Indra Gunawan - Senin, 7 Maret 2022 | 19:08 WIB

Bandung, Jawa Barat - Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, Pemerintah memperbaharui kebijakan di sektor transportasi.

Dimana kini masyarakat yang telah menjalani vaksinasi lengkap atau sudah menerima vaksin dua kali, tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR saat akan melakukan perjalanan pada rute domestik.

Baca Juga: 4 Kebijakan Pelonggaran dan Syaratnya, Tak Perlu Antigen dan PCR Lagi!

Menanggapi hal tersebut, VP Public Relations KAI (Persero), Joni Martinus, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengacu pada peraturan yang ada sebelumnya.
 
"Kami pasti segera mensosialisasikannya kalau peraturan baru tersebut terbit dari kementerian," tulis Joni dalam pesan whatsappnya kepada Sonora Bandung, Senin (7/3/2022).
 
"Sejauh ini, KAI masih mengacu kepada SE Kemenhub No 97 Tahun 2021 tentang syarat perjalanan dengan menggunakan kereta api," tulisnya lagi.
 
Joni menambahkan, jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI senantiasa akan mematuhi kebijakan tersebut dan akan mensialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan KAI terkait masa pemberlakuannya.
 
Diketahui sebelumnya, Pemerintah kembali memperbaharui kebijakannya di sektor transportasi udara dalam menangani pandemi COVID-19. 
 
Baca Juga: Sah! Perjalanan Domestik Lewat Darat, Laut atau Udara Kini Tak Lagi Pakai Antigen dan PCR
 
Kini, masyarakat yang telah menjalani vaksinasi lengkap atau vaksin dua kali, tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR saat melakukan perjalanan udara di rute domestik. 
 
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," ucap Luhut B. Panjaitan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
 
Dengan kebijakan tersebut, maka penumpang pesawat, kapal laut, dan transportasi darat dengan tujuan domestik tidak perlu melampirkan hasil tes COVID-19. 
 
Kebijakan tersebut, kata Luhut, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
 
Nantinya akan ada surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
 
Baca Juga: Aturan Makin Longgar, Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Antigen dan PCR