Find Us On Social Media :
Lalu lintas (Kompas.com)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Menilang 21 Motor yang Masuk ke Jalan Tol Layang Dalam Kota Kelapa Gading-Pulogebang

Tito Suhandoyo - Selasa, 8 Maret 2022 | 11:55 WIB

Jakarta, Sonora.ID - Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya msmbetikan sanksi penilangan terhadap 21 pengendara motor.

Mereka adalah bagian dari rombongan pemotor Supermoto Otomotif Jabodetabek yang masuk ke  jalan tol layang,  Dalam Kota Kelapa Gading-Pulogebang, Jakarta Timur, yang seharusnya merupakan zona bebas kendaraan roda dua.

Baca Juga: Jasa Raharja Gaet dengan Universitas di Yogyakarta untuk Membudayakan Keselamatan Lalu Lintas

"Kita sudah laksanakan penindakan dengan tilang," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam.

Jamal juga menambahkan bahwa, rombongan pemotor itu melanggar Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana dua bulan penjara dan denda Rp 500.000.

Baca Juga: Jasa Raharja : 3 dari 6 Korban Kecelakaan di Dolok Sanggul, Sumut Telah Menerima Santunan Jasa Raharja Kurang Dari 24 Jam

" Sementara 28 orang yang mengendarai motor-motor itu tidak ditaha, dimana berdasarkan kesepakatan dari teman-teman klub sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama." lanjut Jamal.

Menurut Jamal, Rombongan pengendara supermoto yang tergabung dalam klub Supermoto Otomotif Jabodetabek sudah mengakui kesalahannya.

Mereka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

"Kami tidak mengetahui kalau itu jalan tol, karena kondisi malam dan tidak membaca plang," kata Reza, selaku perwakilan dari Supermoto Otomotif Jabodetabek. 

Baca Juga: 10 Tragedi Lalu Lintas di Muara Rapak, Sebenarnya Ada Apa Disana?