Find Us On Social Media :
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra ikut mengantarkan para jamaah umrah menuju Tanah Suci dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia, Rabu (12/1/2022) (Humas Garuda Indonesia)

Dirut Garuda: Penumpang yang Telah Vaksin Dosis 2 Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

Jumar Sudiyana - Rabu, 9 Maret 2022 | 20:59 WIB

Jakarta, Sonora.Id - Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. memastikan penumpang yang telah memperoleh vakasinasi dosis lengkap atau dosis kedua dan booster tak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen dan tes swab PCR. Ketentuan itu sesuai kebijakan yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, Rabu, 9 Maret 2022 dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi Sonora.

“Kami harapkan melalui kebijakan ini masyarakat dapat semakin siap beradaptasi dengan era kenormalan baru di masa pandemi ini dengan tentunya secara konsisten terus menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas kesehariannya,” ujar Irfan.

Melalui beleid Kementerian Perhubungan, pemerintah menghapus syarat dokumen tes Covid-19 untuk perjalanan penumpang dalam negeri via angkutan udara. Irfan berujar pihaknya telah berkoordinasi dengan pemangku kebijakan dan penyedia layanan kebandarudaraan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan baru di lapangan.

"Kebijakan ini juga kami harapkan dapat mendorong percepatan pemulihan kinerja yang salah satunya ditunjang oleh peningkatan trafik mobilitas masyarakat dengan transportasi udara. Hal ini menjadi sinyal positif bagi kesiapan ekosistem penerbangan untuk terus berakselerasi bangkit menggeliatkan sektor transportasi udara melalui momentum adaptasi seluruh sektor aktivitas kemasyarakatan terhadap pandemi covid-19," tutup Irfan.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan secara resmi mengeluarkan aturan untuk meniadakan tes PCR dan Antigen bagi penumpang transportasi udara. Namun demikian, aturan tes Covid-19 masih berlaku bagi penumpang yang baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Ketentuan yang sama berlaku untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.