Find Us On Social Media :
Spectaxculer 2022 Kanwil DJP Jateng II Gelar Bincang Pajak bersama Pemkot Dan Tokoh Masyarakat (Kanwil DJP Jateng II)

Spectaxculer 2022 Kanwil DJP Jateng II Gelar Bincang Pajak bersama Pemkot Dan Tokoh Masyarakat

Indah Suci Melati - Selasa, 29 Maret 2022 | 10:10 WIB

Solo, Sonora.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II memberikan sambutan dengan judul “Penyajian SPT Tahunan, Insentif Pajak, dan PPS”. Talkshow digelar di kanal YouTube Taman Sunan Kalijogo, Pucangsawit Surakarta, Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Pembicaranya adalah Slamet Sutantyo selaku Direktur Jenderal Pajak Daerah Jawa Tengah II, FX Hadi Rudyatmo selaku mantan walikota dan tokoh masyarakat Surakarta, dan Tulus Widajat, perwakilan Pemerintah Kota Surakarta. Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta (Bappenda).

Pada talkshow kali ini, para pembicara sepakat bahwa SPT tahunan merupakan salah satu bentuk cinta tanah air. Seperti yang dikatakan FX Hadi Rudyatmo.

“Rakyat saya hanya orang biasa, tetapi mereka tetap melaporkan SPT tahunan, yang merupakan bukti kecintaan kita pada negara kita,” kata Rudy. Hal senada juga diungkapkan Tulus Widajat.

“Ya, khusus bagi kami sebagai ASN, kami memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan kami secara tepat waktu,” ujarnya.

Sementara itu, Slamet Sutantyo mengatakan SPT Tahunan merupakan sarana komunikasi hak dan kewajiban Wajib Pajak kepada negara.

“Tentu saja karena itu merupakan sarana bagaimana suatu negara mengalami pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut jika tidak dilaksanakan,” ujarnya.

“Jadi sudah menjadi kebutuhan,” pungkasnya.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kanwil DJP Jateng II Kunjungi Kejati

Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan manfaat pajak dan PPS. Seiring dengan sambutan, hadirin dihibur dengan musik dan hadiah melalui games dan kuis.

Acara ini merupakan rangkaian minggu Spektakuler selama minggu terakhir penyerahan SPT tahunan dari tanggal 26 Maret hingga 31 Maret 2022. Acara ini mendorong masyarakat umum untuk segera menyerahkan SPT tahunan mereka sebelum batas waktu penyerahan.

#PajakKuatIndonesiaMaju