Find Us On Social Media :
Dua pelaku pencurian accu asal Sambungmacan dibekuk polisi. (Tribun Solo)

Komplotan Spesialis Pencuri Aki Asal Sambungmacan Dibekuk Polisi Sragen

Devi Rafi - Senin, 4 April 2022 | 11:45 WIB

Sragen, Sonora.ID - Kebahagiaan DR (21) dan WW (25) pemuda asal Sragen atas keberhasilan aksi pencuriannya tidak bertahan lama. 

Naasnya, aksi mereka mencuri aki truk yang parkir di pinggir jalan terbongkar. Tak hanya itu, keduanya juga melakukan aksi pencurian pada truk yang sedang diperbaiki di bengkel.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kapolsek Gondang, AKP Sudarmaji mengatakan bahwa aksi keduanya terungkap setelah mencuri aki di salah satu bengkel yang ada di Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

"Sekitar pukul 03.15 WIB, pemilik bengkel saat beristirahat diberi tahu karyawannya, jika dua buah aki di truk bernomor polisi AD 1496 PE tidak ada," ujar AKP Sudarmaji.

"Ternyata benar aki miliknya hilang, kemudian korban memeriksa rekaman CCTV dan mendapati ada dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD-4223-E," tambahnya.

Baca Juga: Marak Penjualan Daging Anjing di Soloraya, Bagaimana Regulasi UU-nya?

Pada hari yang sama, polisi langsung mengamankan kedua pelaku  saat berada di rumah, di Dukuh Sambiunggul, Desa/Kecamatan Sambungmacan, Sragen. 

Sudarmaji mengungkapkan bahwa saat beraksi, keduanya memiliki peran masing-masing serta tugas yang saling melengkapi.

"Jadi untuk melepaskan aki dari bodi truk dia pakai kunci pass berukuran 10-12, DR bertugas untuk melepaskan, dan WW bertugas untuk mengangkat ke sepeda motor," jelas AKP Sudarmaji.

Aksi pencurian tersebut dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, hanya membutuhkan waktu 5 menit saja.

"Untuk melepaskan accu itu kan cepat banget, sekali dikendorkan, digoyang-goyang udah lepas, karena terbuat dari timbel, tinggal di goyangkan sedikit lepas," papar AKP Sudarmaji.

Setelah itu, dengan menggunakan sepeda motor, aki-aki tersebut dijual ke Pasar Klitikan Solo. Empat buah aki dijual ke orang yang tak dikenal seharga Rp 900.000.

"Memang sengaja dijual murah, biar segera dapat uang, lalu uangnya dibagi dua," tegas AKP Sudarmaji.

Baca Juga: Truk Dilarang Melintas Underpass Makamhaji! Jalan WR Supratman Kena Imbas

Dia menambahkan, atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas AKP Sudarmaji.