Find Us On Social Media :
KRI Mandau 621 Mengamankan Kapal Pengankut 4.100 Ton CPO ()

KRI Mandau 621 Mengamankan Kapal Pengankut 4.100 Ton CPO

Debi Aditya - Sabtu, 30 April 2022 | 19:15 WIB


Balikpapan, Sonora.ID - Pangkalan TNI Angkatan Laut Balikpapan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tangkapan kapal pengangkut Crude Plam Oil (CPO) dari KRI Mandau 621 yakni TB NSS-2 dan Tongkang Bumi Palma 1 milik PT Cemerlang Makmur Abadi, dan CPO milik PT Sinar Mas dengan rute Samarinda ke kota Baru.

Dimana kapal ini membawa sebanyak 4.100 ton CPO. Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Kolonel Laut (P) Rasyid Al Hafiz mengatakan,rencananya CPO itu akan dibawa ke Kotabaru Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Kota Samarinda.

“Kami menerima kapal tangkapan yang membawa 4.100 ton CPO ini merupakan tindaklanjut dari Perintah Bapak Presiden yang berupa larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Kapal tangkapan ini diterima Lanal Balikpapan dari tangkapan KRI Mandau.” tegasnya kepada awak media, Sabtu (30/04/2022)

Rasyid menjelaskan, kapal tersebut diamankan setelah dari hasil pemeriksaan awak adanya pelanggaran terkait pelayaran.

Dimana tidak mengantongi sertifikat bongkar barang berbahaya dan administrasi lainnya.

“Dari pemeriksaan KRI Mandau didapati ada beberapa bukti awal pelanggaran yaitu terkait dengan pelayaran dan sertifikat bongkar barang berbahaya. Disini nakhoda yang kami periksa belum dapat menunjukkan sertifikat bongkar barang berbahaya, kemudian asurasi keselamatan barang berbahaya,” ujarnya.

Baca Juga: Kabar Pembaruan Sistem Persenjataan Kapal Perang Indonesia, Usman Harun

Lanjut Rasyid, peralatan radio dan neutrologi yang tidak memadai dan rusak sehingga dianggap berbahaya untuk pelayaran.

Sementara faktor keselamatan menjadi hal yang utama dalam pelayaran.

“Kalau di laut tentu faktotr keselataan dalam pelayaran menjadi prioriras. Sehingga kapal yang berlayar bisa selamat dan aman,” ujarnya.

Rasyid mengaku, dari hasil tindak lanjut dari serahterima ini, kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dokumen muatan masih akan kami dalami.

Kendati demikian, disinyalir kapal tersebut akan menyeludupkan CPO setelah Presiden Joko Widodo melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng setelah melonjaknya harga minyak goreng curah di pasaran.

“Kita akan dalami baik dari sisi hukum, dari sisi operasional apakah TB NSS2 yang menarik tongkang Buni Palma satu membawa muatan 4.100 ton CPO ini merupakan satu kesatuan yang legal atau tidak,” tutupnya.

Baca Juga: Kunjungan Komandan Pangkalan TNI  Balikpapan di Kantor Gubernur Kaltim