Find Us On Social Media :
Ndalem Kusumobratan atau Ndalem Pangeran yang berada di lingkungan Keraton Solo disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). (Kompas.com)

Imbas Dugaan Korupsi Taspen, Ndalem Pangeran Keraton Solo Disita Kejagung

Yuan Aryanti - Jumat, 13 Mei 2022 | 18:55 WIB

Solo, Sonora.ID- Pada Kamis (12/05/22), Ndalem Kusumobratan atau Ndalem Pangeran yang berada di lingkungan Keraton Solo, tepatnya di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini diduga imbas dari adanya dugaan korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen.

Di depan Ndalem Kusumobratan, nampak plang berwarna merah bertuliskan “Tanah/Bangunan Ini telah Disita Oleh Penyidik Kejaksaan Agung”. Dalam plang tersebut juga dituliskan “Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No PRINT-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 atas nama Maryoso Sumaryono DKK.

Penyitaan Ndalem Kusumobratan ini juga dibenarkan oleh Lurah Gajahan, Suyono. Dirinya mengatakan penyitaan lahan tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kemarin petugas dari Kejaksaan Agung dan pihak-pihak terkait datang ke sini. Dari kelurahan kemarin diminta untuk menyaksikan secara langsung bahwa di situ disita oleh Negara dan diberi plakat.” Terangnya.

Suyono juga menambahkan, luas lahan yang disita hampir mencapai 10 ribu meter persegi. Terdiri atas tiga objek yang menjadi satu atas nama PT Swarna Surakarta Hadiningrat. Namun dirinya mengaku tidak tahu siapa pemilik bangunan Ndalem Kusumobratan saat ini. Yang dia tahu, Ndalem Kusumobratan adalah pemilik yayasan.

Baca Juga: Dukung di Laga Eksibisi, Suporter Persis Solo Iuran Mandiri untuk Berangkat ke Surabaya

“Di dalamnya ada rumah namun tapi sudah lama tidak dihuni.” Tambahnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menahan mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen, Maryoso Sumaryono. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung. Dalam penahanan ini perkara yang dibawa adalah dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp. 150 Miliar milik PT Asuransi Jiwa Taspen.

Selain Maryoso Sumaryono, tersangka lain yang ditetapkan adalah Hasti Sriwahyuni yang merupakan Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).

Maryoso dan Hasti disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin, Segini Harta Kekayaannya!