Find Us On Social Media :
Ilustrasi trading. (unsplash.com/kanchanara)

Bareskrim Polri Ajukan Surat Pencekalan terhadap 5 Tersangka Kasus Trading Fahrenheit

Tito Suhandoyo - Rabu, 18 Mei 2022 | 21:10 WIB

Sonora.ID - Penyidik Bareskrim hingga kini masih melakukan pencarian terhadap lima orang tersangka kasus robot trading Fahrenheit yang diduga berada di luar negeri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik telah mengajukan cekal ke Imigrasi dan menerbitkan daftar pencarian orang, sebagai salah satu kelengkapan administrasi permintaan red notice.

"Jika persyaratan tersebut rampung, maka penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim bakal mengajukan surat kepada Divisi Hubungan Internasional untuk penerbitan red notice," kata Gatot.

Lima buron itu adalah HA, FN, WL, DL, dan HD. Lima tersangka teridentifikasi berada di luar negeri.

Baca Juga: Rugi 100 Miliar Rupiah! Begini 5 Ciri Skema Ponzi yang Digunakan Trading DNA Pro

Diketahui sebelumnya, dalam erkembangan perkara saat ini, telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus robot trading Fahrenheit.

Sebanyak lima orang tersangka sudah ditahan/ sementara lima orang lainnya diduga berada di ke luar negeri.

Selain itu, penyidik telah memeriksa saksi korban sebanyak 31 orang dengan kerugian Rp127,9 miliar, serta 25 orang saksi terkait lainnya.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset para tersangka, termasuk bos Fahrenheit, Hendry Susanto, berupa satu unit apartemen Taman Anggrek seharga Rp2 miliar, pemblokiran rekening terkait dengan nilai sekitar Rp44,5 miliar.