Find Us On Social Media :
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ()

Kapolri akan Tindak Tegas Pungutan Liar atau Premanisme yang Berpengaruh Pada Peningkatan Harga Minyak Goreng di Pasaran

Tito Suhandoyo - Selasa, 24 Mei 2022 | 11:50 WIB

Sonora.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Telegram dalam rangka mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris besar polisi Gatot Repli Handoko mengatakan dalam instruksi tersebut Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya dipolda untuk mendorong pelaku usaha melakukan percepatan pendistribusian minyak goreng curah.

"Mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan pendistribusian minyak goreng curah, menjual margin yang ditentukan guna memastikan pengecer dapat menjual sesuai HET sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram dan melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam pendistribusian dan penjualan, " kata Gatot.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan: Awasi Ketat Harga Minyak Goreng di Pasaran!

Di kesempatan yang sama Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi.

"Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi sehingga berpengaruh terhadap peningkatan harga penjualan minyak goreng curah di pasaran, " lanjut Gatot.

Diketahui sebelumnya, dalam rangka mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah sesuai HET, Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022, yang ditanda tangani oleh Kabareskrim atas nama Kapolri.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Selain itu, hal ini sesuai dengan Permendag No 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi.