Find Us On Social Media :
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumsel dan Kepulauan Babel, pada hari ini, Selasa (31/05) menggelar sosialisasi dalam bentuk Talkshow (Sonora/Fernando Oktareza)

DJP Kanwil Sumsel Babel Gencarkan Edukasi PPS

Fernando Oktareza - Selasa, 31 Mei 2022 | 18:45 WIB

Palembang, Sonora.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumsel dan Kepulauan Babel, pada hari ini, Selasa (31/05) menggelar sosialisasi dalam bentuk Talkshow di Radio Sonora Palembang.

Adapun topik yang dibahas pada Talkshow hari ini mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dihadiri oleh dua Narasumber yakni Penyuluh Pajak Ahli Muda, M. Fauzan Hardiawan dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Hendra Saputra.

Dalam pembahasan Talkshow kali ini, Fauzan menjelaskan, PPS sendiri merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan secara sukarela.

"Sebagai salah satu program dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPS sendiri dihadirkan agar masyarakat berkesempatan melaporkan pajak secara sukarela," ungkapnya ketika diwawancarai.

Selain itu, tambah Fauzan, PPS juga berlangsung mulai dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022, dimana PPS memiliki dua kebijakan antara lain, kebijakan pertama yakni Badan dan Orang Pribadi yang dulunya peserta Tax Amnesty.

Sedangkan kebijakan kedua yakni Orang Pribadi yang dalam periode 2016-2020 tidak/kurang melaporkan hartanya pada SPT Tahunan.

Sementara itu, latarbelakang dibentuknya PPS, Hendra menuturkan, masih ditemukannya peserta Pengampunan Pajak yang belum mengungkapkan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak.

"Selain itu, kami juga masih menemukan WP OP yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s/d 2020," katanya.

Hendra menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengikuti PPS, masyarakat cukup mengakses laman pajak.go.id atau bisa juga akses djponline.pajak.go.id melalui sarana E-Form.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Gelar Kelas Pajak Online