Find Us On Social Media :
Polri: Per 1 Mei, Jumlah Kendaraan Pemudik di Tol Japek Terbilang Normal (Liliek Setyowibowo)

Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

Tito Suhandoyo - Selasa, 14 Juni 2022 | 19:05 WIB

Sonora.ID - Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bila total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6).
 
Baca Juga: Berikut Kategori Pelanggar Operasi Patuh 2022
 
Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.
 
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.
 
"Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.
 
Baca Juga: Interpol Polri Kirim Surat Pencabutan Yellow Notice Eril Putra dari Ridwan Kamil
 
Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila. 
 
"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ucap Ramadhan.
 
Baca Juga: Pusinfo: OPERASI PATUH JAYA Mulia Digelar Hari Ini, Apa Saja yang Menjadi Sasaran?