Find Us On Social Media :
Laman program PPS di www.pajak.go.id (www.pajak.go.id)

Kanwil DJP Kalimantan Barat Ajak Wajib Pajak Ikut Program PPS

Indri Rizkita - Rabu, 22 Juni 2022 | 15:45 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan hartanya melalui program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS).

Program ini berguna bagi WP untuk melaporkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela. PPS akan berlangsung hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kanwil DJP Kalimantan Barat, Dimon Nainggolan mengatakan, dengan adanya PPS kedepannya masyarakat wajib pajak diharapkan semakin patuh secara sukarela, baik dari pelaporan pajak maupun dalam pembayaran pajak.

“Tentunya memang dalam hal pelaporan karena memang selama ini kita lihat dalam hal pelaporan SPT tahunan masih banyak wajib pajak yang mungkin lupa dalam mengisi daftar hartanya itu tidak lengkap tidak sesuai dengan kondisi real, sehingga dengan adanya program PPS ini diharapkan kedepannya tercipta kepatuhan laporan dan kepatuhan pembayaran dari wajib pajak,” katanya kepada Sonora Pontianak.

Dimon menerangkan, dalam PPS ini ada 2 kebijakan. Kebijakan pertama, subjek pajaknya adalah WP orang pribadi dan WP Badan yang telah mengikuti tax amnesty di tahun 2016.

Baca Juga: 9 Hari Jelang Berakhir PPS , KPP Sasar dan Sosialisasi ke Anggota DPRD Kabupaten Magelang 

Sedangkan untuk kebijakan kedua, hanya untuk WP pribadi yang belum melaporkan hartanya secara lengkap untuk periode perolehan harta dari 1 januari 2016 sampai 31 desember 2020.

Bagi WP yang mengikuti program PPS akan mendapatkan keuntungan dari segi tarif yang lebih rendah.

“Pemerintah melihat masih terdapat WP yang belum secara penuh melaporkan hartanya, sehingga pemerintah melihat jika menggunakan tarif normal itu akan menyulitkan WP karena akan membayar dengan jumlah yang tinggi. Tentunya ada sanksi hingga 200 persen. Dengan PPS ini WP dikenakan tarif yang lebih rendah untuk kebijakan dua yaitu ada 18 persen, 12 persen, 6 persen. Ini lebih rendah dibandingkan mengikuti tarif normal itu bisa terkena tarif hingga 30 persen dan bahkan ada sanksi hingga 200 persen,” terangnya.

Dimon mengingatkan kepada WP yang ingin mengikuti PPS tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak karena bisa dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id.

“Waktunya 24/7 WP bisa mengakses DJP online dengan masuk kesana pengungkapan hartanya otomatis akan keluar surat keterangan. Dengan surat keterangan ini bukti bahwa WP mengikuti program PPS ini,” ucapnya.

DJP Kalbar terus melakukan sosialisasi agar semakin banyak WP yang mengikuti program PPS ini, salah satunya dengan membuka Pojok Pajak di Ayani Mega Mall Pontianak yang akan digelar pada 25-26 Juni 2022.

“Kita harapkan dengan gencarnya kita melakukan sosialisasi penyuluhan, semakin banyak WP yang mengikuti PPS ini. Nantinya di tanggal 25-26 Juni 2022 di Mega Mall Ayani membuka Pojok Pajak untuk menginformasikan program PPS ini,” tukasnya.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut l: Capai Signifikan 1,6 Triliun, Berhasil Berkat PPS dan Dukungan Para Wartawan