Find Us On Social Media :
Ketua DPR RI Puan Maharani ()

Puan Maharani: Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng dengan PeduliLindungi Harus Gencar

Liliek Setyowibowo - Senin, 27 Juni 2022 | 19:45 WIB
 
Sonora.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi secara masif.
 
Sosialisasi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan PeduliLindungi harus dilakukan secara gencar. Terutama karena mayoritas pembeli minyak goreng subsidi datang dari masyarakat kelas bawah, yang belum tentu memiliki smartphone,” kata Puan, dal keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).
 
Sosialisasi pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kilogram dimulai hari ini hingga 2 pekan ke depan. Puan menilai, sosialisasi harus dilakukan serentak hingga pelosok daerah Tanah Air.
 
“jangan sampai kebijakan menyulitkan rakyat. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.
 
Puan memahami, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimaksudkan agar Pemerintah dapat mengecek distribusi minyak goreng secara real time sebagai antisipasi penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan. Namun demikian, ia menilai sosialisasi tidak bisa hanya sekadar mengandalkan teknologi informasi saja.
 
“Harus ada pendekatan langsung ke masyarakat, ke pedagang, agar mereka benar-benar memahami transisi sistem pembelian minyak goreng,” ucap Puan.
 
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta
 
Di sisi lain, Puan mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara seksama. Sebab, bukan tidak mungkin pembelian dengan metode ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan.
 
Program minyak goreng curah rakyat bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Selain itu juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).
 
Selama masa sosialisasi, masyarakat diizinkan membeli minyak goreng curah bersubsidi dengan menggunakan KTP. Pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK.
 
“Kita berharap program ini berhasil dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng yang berdampak terhadap kenaikan harga. DPR juga berharap ada evaluasi selama masa sosialisasi ini sehingga kita bisa temukan formula terbaik dalam sistem pembelian minyak goreng,” tutup Puan.
 
Baca Juga: Kemendagri Selenggarakan Pagelaran Pesona Bhinneka Tunggal Ika