Find Us On Social Media :
Konferensi pers ACT di kantor ACT, Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022) malam. (Dok. Kompas.com)

Izin PUB Aksi Cepat Tanggap Dicabut, Bagaimana Dengan ACT Sumsel?

Fernando Oktareza - Kamis, 7 Juli 2022 | 16:20 WIB
Palembang, Sonora.ID - Dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) baru-baru ini membuat Kementerian Sosial melakukan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) terhadap ACT.

Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022.

Imbasnya, cabang ACT yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia juga ikut merasakan dampak dari pencabutan izin ini, salah satunya ACT cabang Sumsel.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Mirwansyah ketika diwawancarai usai menghadiri pertemuan dengan DPD Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) Sumsel, di Ruang Rapat Gubernur, Kamis (07/07).

Baca Juga: WOW! Rupiah Tembus Rp15 ribu per Dollar, Ini Sederet Dampaknya

Mirwansyah menuturkan, bahwa terkait pencabutan izin PUB terhadap ACT merupakan wewenang langsung dari Kemensos.

"Untuk PUB jangan tanyakan kepada kita ya, karena ini izinnya langsung dari Kemensos, bahkan ACT yang ada di Sumsel itu urusannya langsung ke pusat," ungkap dia.

Mirwansyah menambahkan, pihaknya dalam hal ini hanya mengikuti arahan dari pusat terkait pencabutan izin PUB.

"Kita yang dari daerah ini hanya mengikuti, kalau sudah dicabut Kemensos maka ACT yang berada di Provinsi dan Kota juga harus dicabut," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.