Find Us On Social Media :
Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Amankan 2 Tersangka Peredaran 25 Kg Sabu (Persatuan Wartawan)

Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Amankan 2 Tersangka Peredaran 25 Kg Sabu

Eric Indra Cipta - Senin, 1 Agustus 2022 | 13:05 WIB

Medan, Sonora.ID - Selain berhasil mengungkap peredaran 25 kilogram narkotika jenis sabu dari Perairan Selat Malaka. Tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu juga amankan 2 tersangka.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, menyatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-lumba Pantai Timur Pulau Sumatera pada 22 Juli 2022.

Kemudian personel Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan tersebut.

Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap bersama Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan secara intensif sejak tanggal 23-31 Juli 2022.
 
Baca Juga: BNNP Sumut: 5 Tersangka 68,67 Kg Sabu dan 59.053 Butir Pil Ekstasi Terancam Hukuman Mati dan Pidana Seumur Hidup
 
“Berhasil diamankan dua tersangka berinisial AS (37) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JL (46) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah”, ujar AKBP Anhar, Senin (1/8/2022).
 
Dari pengembangan kedua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi empat bungkus sabu yang telah disimpan di dalam plastik hitam berat 3.603,34 gram.
 
"Selain itu juga disita satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram Netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan yang dipergunakan kedua tersangka”, lanjutnya.
 
Sementara itu, Kedua tersangka mengaku sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha.
 
“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, pungkas AKBP Anhar mengakhiri. 
 
Baca Juga: Gerebek Kampung Narkoba, Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Rp30 Miliar