Find Us On Social Media :
Ilustrasi NPWP. ()

NIK Belum Divalidasi sebagai NPWP hingga 1 Januari 2024? ini Resikonya

Fernando Oktareza - Jumat, 5 Agustus 2022 | 17:00 WIB

Palembang, Sonora.ID - Pemerintah secara resmi telah menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), di mana sejak 14 Juli 2022 kemarin telah dilakukan validasi secara bertahap dan berlaku secara menyeluruh pada 1 Januari 2024 mendatang.

Asal tahu saja, kebijakan ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112/PMK.03/202.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, Waluyo menghimbau para Wajib Pajak (WP) untuk segera melakukan validasi data baik secara online atau datang ke Kantor Wilayah DJP setempat.

Apabila belum melakukan validasi hingga awal tahun 2024 mendatang, lanjut Waluyo, maka WP tidak dapat mengikuti layanan administrasi perpajakan.

“Kalau secara aturan, WP yang belum melakukan proses validasi tidak dapat mengikuti layanan administrasi perpajakan atau NPWP-nya tidak bisa digunakan,” ungkap Waluyo saat menjadi pembicara dalam Kelas Pajak Online yang digelar Kanwil DJP SSBB secara virtual pada Jum’at (05/08).

Maka dari itu, Waluyo menghimbau kepada WP untuk segera datang ke Kanwil DJP atau validasi secara online sebelum tanggal 1 Januari 2024.

Baca Juga: Soal NIK Jadi NPWP, Kanwil DJP Sumsel Babel Mulai Validasi Data

“Kami himbau segera lakukan validasi sebelum tanggal 1 Januari. Selain itu, kami juga telah menginformasikan hal ini kepada seluruh WP melalui email, dan kami harapkan para WP dapat merespon informasi tersebut,” tuturnya.

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara validasi NIK jadi NPWP lewat DJP online sebagai berikut:

- Masuk ke laman DJP Online yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login.