Find Us On Social Media :
Rakor KPU Sulsel (Sonora.ID)

KPU Sulsel Umumkan DPB, Pemilih Baru Bertambah 1.751 Orang

Muhammad Said - Selasa, 9 Agustus 2022 | 18:00 WIB

Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengumumkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Tercatat sebanyak 6.126.977 pemilih hingga Juli 2022. Angka itu bertambah 1.751 orang jika dibanding DPB sebelumnya.

Seperti disampaikan ketua KPU Sulsel, Faisal Amir saat rapat koordinasi di kantornya, Jl AP Petterani, Makassar. Dia mengatakan, kenaikan jumlah pemilih merupakan selisih antara pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS. 

"Pemilih di Sulsel tersebar di 24 kabupaten dan kota, 311 kecamatan dan 3.048 desa/kelurahan di Sulsel," ujarnya.

Baca Juga: Perkembangan Anggaran KPU dalam Melaksanakan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Tahun Anggaran 2022

Komisioner KPU Sulsel, Muslimin Mursyid menjelaskan, pemilih yang dikategorikan TMS seperti orang keluar dari Sulsel, meninggal dunia, pemilih ganda dan pemilih tak dikenal.

Selain itu, pemilih berubah status menjadi TNI dan pemilih bukan penduduk.

"Makassar coklit tidak ada orangnya itu kategori TMS, yang paling banyak meninggal dunia. Kita telusuri datanya ternyata orangnya lebih dari satu orang atau ganda, tidak dikenal, berubah status jadi TNI dan Polri jadi hak politiknya dicabut," jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Datangi KPU untuk Daftar Pemilu 2024, Gerindra: Datang Bersama…

Dia juga mengimbau masyarakat untuk mengecek apakah namanya dicatut oleh partai politik (parpol). Caranya, dengan mengakses website resmi KPU.

"Itu diisi NIK nya, hasilnya langsung keluar," tambahnya.

Muslimin menyarankan masyarakat untuk membuat laporan atau surat pengaduan secara online.Ini jika keberatan dan namanya dicatut dan ada di dalam Sipol KPU RI sebagai anggota partai politik.

"Kita juga ada layanan helpdesk buka sampai jam 17 wita," tutupnya.

Baca Juga: Ada 5 Ribu Kader Turut Kawal Dan Ramaikan Pendaftaran Partai Gelora Ke KPU RI