Find Us On Social Media :
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau Adakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap perempuan dan anak (Adi Candra/Smart Pekanbaru)

Cegah Kekerasan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau Adakan Sosialisasi

Adi Candra - Selasa, 23 Agustus 2022 | 18:00 WIB

 

Sonora.ID - Merespon tingginya kekerasan terhadap perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau mengadakan sosialisasi pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA), pada Selasa (23/08/2022).

“Jadi kita mensosialisasikan kepada masyarakat kekerasan terhadap perempuan dan anak
khususnya, jika masyarakat mengalami sebagai korban, silahkan melapor ke dinas
pemberdayaan perempuan,” ujar Kabid Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau, Erika Nurita.

Ia juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap
perempuan (KTPA) dan mengurangi tingkat kekerasan pada perempuan.

Sesuai dengan undang-undang TPKS nomor 12, yang ditetapkan pada 9 Mei 2022,
disebutkan tindak kekerasan terdiri dari berbagai macam.

Baca Juga: Cegah Tindak Kekerasan, Pemkot Surabaya Siapkan Pusat Bimbingan Konseling Anak di Kampung

Perlu diketahui bahwa tingkat kekerasan terhadap perempuan di kota Pekanbaru masih sangat tinggi.

“Bisa dilihat dari laporan-laporan di kepolisian atau di uptd cukup banyak, itu yang terlihat
yang tidak terlihat pasti masih banyak, karena ada orang yang malu atau sungkan untuk
melaporkan kasusnya,” ucap tokoh Peduli Perempuan dan Anak, Risdayanti.

Dia menambahkan bahwa pelaporan kasus kekerasan bukan sebuah aib dan tidak selalu
melalui hukum, melainkan bisa melalui mediasi melibatkan Opd terkait.

Kekerasan ini terjadi bukan hanya faktor ekonomi melainkan di pengaruhi oleh faktor
manusia itu sendiri. Namun ia juga menambahkan pemberdayaan perempuan lebih besar di bidang ekonomi.

“Dengan ekonomi yang berdaya perempuan diharapkan mampu menolong diri sendiri, dan
otomatis dia mampu menolong anak-anaknya”. Ucap Risda.

Untuk masyarakat yang mengalami tindakan kekerasan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyediakan unit pelayanan teknis UPTPPA, seperti pengaduan dan laporan terhadap kekerasan perempuan dan anak.

“Korban akan kita lakukan pendampingan atau asesmen dengan harapan semua permasalahan yang terjadi bisa dimediasi dengan baik atau jika harus ke hukum, kita akan memberikan pendampingan dan bantuan, kita juga menyediakan psikolog klinis dan kita juga menyediakan lembaga bantuan hukum dan itu tidak berbayar,” kata Erika.

Baca Juga: Jokowi Minta Kasus Bullying dan Kekerasan Terhadap Anak-Anak Tidak Terjadi Lagi