Find Us On Social Media :
Pertamina Beri Sanksi 7 SPBU yang ketahuan timbun BBM (Tribun)

Ketahuan Menimbun BBM, Pertamina Jatuhi Sanksi Tujuh SPBU di Medan

Rini Aprianty - Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:20 WIB

 

Medan, Sonora.ID - Sebanyak tujuh SPBU di Kota Medan, dijatuhi sanksi oleh PT Pertamina, setelah ketahuan menimbun BBM (bahan bakar minyak) hingga melakukan penyelundupan.

Pjs Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Agustiawan menyebutkan, tahun ini ada tujuh SPBU yang ditindak. Sementara tahun lalu ada 4 yang dijatuhi sanksi. Namun lokasi ketujuh SPBU itu disembunyikan oleh PT. Pertamina

"Kami tidak bisa sampaikan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Agustiawan, seperti dikutip dari Tribun Medan, Selasa (23/8/2022).

Sanksi yang diberikan mulai dari pembinaan hingga pembayaran denda sebesar nilai keekonomian BBM non-subsidi yang diselewengkan.

 Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Sedang Menghitung Skenario Penyesuaian Harga BBM Bersubsidi

Penyelewengan yang dilakukan SPBU nakal itu bermodus penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, penjualan BBM subsidi dengan jerigen tanpa izin untuk dijual kembali serta penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.

"Kami menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini," jelasnya.

49 SPBU Ditindak Sepanjang 2022

Sepanjang tahun 2022 ini, pihak Kepolisian telah menindak sebanyak 49 SPBU yang patut diduga menyelewengkan BBM bersubsidi.

Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, menegaskan Pertamina tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi.

Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah.

Dikatakannya, penindakan terhadap penyelewengan BBM bersubsidi, dilakukan dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Terlebih, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara.

"Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," pungkasnya.

Baca Juga: Ada Rencana Kenaikan Harga BBM, Pengamat Ekonomi: Pemerintah Harus Tekan 'Ongkos Sosial' yang Ditimbulkan