Find Us On Social Media :
Polisi Amankan 6 Pelaku Judi Dadu Di Solo (Tribun Solo)

Polisi Amankan 6 Pelaku Judi Dadu Di Solo

Agnes Tasya - Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:55 WIB

Solo, Sonora.ID - Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Solo mengamankan enam orang yang kedapatan melakukan judi dadu di area Taman Monumen Banjarsari, Kota Solo.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Gatot Yulianto, mengungkap keenam penjudi tersebut berasal dari daerah soloraya, RO warga Serengan, Solo; SG, warga Gondangrejo, Karanganyar ; NG, warga Mantingan, Ngawi ; BA warga Ngemplak, Boyolali ; HS, warga Laweyan, Solo ; ST warga Jebres, Solo.

"Mereka diamankan di Monumen Banjarsari, saat Satreskrim Polresta Solo melaksanakan operasi," ungkap Gatot, Selasa (23/8/2022).

Gatot menuturkan, sebelum dirinya dan tim melakukan pengamanan terhadap enam pelaku tersebut, pihaknya sudah mendapatkan informasi, adanya perjudian dadu di sekitar Taman Banjarsari Solo.

Selain mengamankan 6 pelaku tersebut, Gatot beserta anggotanya juga mengamankan beberapa barang bukti, yang meliputi satu handphone, dan sejumlah uang tunai senilai Rp 800 ribu.

Baca Juga: BBWS Bengawan Solo Beri Peringatan Ke Manajemen Kali Pepe Land

Dirinya juga menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam perjudian dadu tersebut.

"Mereka mempunyai peran masing-masing, RO berperan sebagai bandar, sedangkan BA, HS, NG, SG, dan ST sebagai pemasang," jelas Gatot.

Gatot menjelaskan, atas perbuatannya RO akan dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun, dan denda Rp 20 Juta.

Sedang 5 pelaku lainnya BA, HS, NG, SG, dan ST dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 atau ke-2 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 25 juta.