Jakarta,Sonora.Id - Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri, terus mengakseleasi implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, tentang
penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak selama dua tahun.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, saat ini
aturan tersebut tengah dalam tahap sosialisasi. Selain kepada masyarakat,
pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi.
“Harapannya, sebelum aturan ini benar-benar diimplementasikan, masyarakat sudah siap,” ujar Rivan di Jakarta, Senin, (05/09/22).
Rivan mengatakan, implementasi UU 22 Tahun 2009 adalah salah satu upaya
untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor
(PKB). Hal itu dilakukan mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun, tak sejalan dengan peningkatan kesadaran
masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
Sampai Desember 2021 saja, lanjut Rivan, dari sekitar 103 juta kendaran yang
tercatat di Kantor Bersama Samsat, masih ada 39% kendaraan bermotor yang tidak
melakukan daftar ulang (TDU). Akibat ketidakpatuhan tersebut, tercatat
tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp100 triliun.
Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, serta
memaksimalkan validitas data ranmor, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan
Kemendagri saling berbagi peran. Jasa Raharja misalnya, akan berperan aktif
dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Dispenda, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan UU No. 28 Tahun 2009 pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Serta memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan Progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB,” terang Rivan.
Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0. ”Serta implementasi Perpol No. 7 Tahun 2021 Pasal 85,” papar Rivan.
Pasal 85 dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan
dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 Bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan.
“Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi
ranmor secara permanen,” ujar Rivan.
Berbagai tahapan dalam rangka Implementasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, juga telah dilakukan
pembahasan dengan seluruh stakeholders.
Rivan berharap, upaya yang dilakukan Tim Pembina Samsat bisa memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Tentu hal itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat, karena pajak akan dikembalikan lagi melalui berbagai program, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, Pendidikan, Kamtibmas, serta program keselamatan berlalu lintas,” ujar Rivan.