Find Us On Social Media :
Pemusnahan barang bukti narkoba (Smart FM Banjarmasin / Juma)

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Sinergitas Lapas Banjarmasin dengan BNNP

Jumahudin - Senin, 12 September 2022 | 18:35 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Sebanyak 1.850 gram jenis Shabu dan 397 butir jenis ekstasi dimusnahkan di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Senin (12/9). 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan memperkuat sinergitas antar Aparat Penegak Hukum melalui Pemusnahan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus BNNP Kalimantan Selatan itu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP) Brigjen. Pol.Wisnu Adayana, S.S.T.,M.K, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA Banjarmasin Herliadi, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Kepala BNNP Kalsel, Wisnu Adayana menyampaikan, pihaknya bersinergi dengan aparat penegak hukum, atau instansi terkait untuk bersama-sama WAR ON DRUGS yaitu perang terhadap narkoba 

Tidak hanya itu, masyarakat juga dilibatkan dalam pemberantasan narkoba salah satunya dengan program Desa Bersinar (Bersih Dari Narkoba).

Baca Juga: Bea Cukai KNO Bersama BNNP Sumut Serta Dit Res Narkoba Poldasu Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara Kualanamu

"Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti ini, merupakan wujud keseriusan kita dalam  memberantas narkoba," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA Banjarmasin, Herliadi menyampaikan, pihaknya bersama-sama bersinergi dalam pemberantasan narkoba dan berkomitmen untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Adapun upaya Lapas dalam mencegah penyebaran narkoba, adalah dengan selalu melakukan deteksi dini serta selalu melakukan pengecekan barang dan penggeledahan badan pada saat kunjungan.

"Harapannya melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus BBNP Kalsel menjadikan kita semakin solid antar aparat penegak hukum dan bersama sama dengan masyarakat memberantas persebaran narkoba," harapnya.

Baca Juga: BNNP Sumut: 5 Tersangka 68,67 Kg Sabu dan 59.053 Butir Pil Ekstasi Terancam Hukuman Mati dan Pidana Seumur Hidup