Find Us On Social Media :
Viral Video Perkelahian Sesama WNA Asal Rusia di Bali, Ini Respon Kemenkumham Bali! (I Gede Mariana)

Viral Video Perkelahian Sesama WNA Asal Rusia di Bali, Ini Respon Kemenkumham Bali!

I Gede Mariana - Rabu, 21 September 2022 | 15:15 WIB

Sonora.ID - Viral beredar video perkelahian antar Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia.
 
Perkelahian itu terjadi di Simpang Patih Jelantik - Dewi Sri, Kuta, Badung, Jumat, 16 September 2022 kemarin.
 
Atas beredarnya video tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali menerjunkan tim untuk mencari informasi seputar perkelahian antar warga Rusia itu.
 
Tim yang diterjunkan dari Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
 
Berjumlah empat orang, mereka pun melaksanakan operasi mandiri di Polsek Kuta, Jalan Raya Tuban, Tuban, Kuta, Badung, Minggu, 18 September 2022.
 
Baca Juga: Suami WNA dan Anak Berkewarganegaan Ganda, Bisa Pakai Visa RI yang mana?
 
"Tim Inteldakim telah berkoordinasi ke Polsek Kuta guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai peristiwa itu. Berdasarkan keterangan pihak Polsek Kuta, didapati keterangan bahwa telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak," ujar Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 20 September 2022.
 
Lebih lanjut, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa sebelumnya dari informasi yang diperoleh tim Inteldakim di Polsek Kuta, bahwa kedua WN Rusia yang terlibat perkelahian adalah Andrey Razumovskiy dan Alexandra Adenin.
 
Berdasarkan keterangan saksi atas nama Huang Yue Ping, perkelahian itu terjadi karena ketika Andrey Razumovskiy merasa ditipu oleh Alexandra Adenin.
 
Ini berawal dimana keduanya telah sepakat melakukan transaksi penukarang uang.
 
Jumat, 16 September 2022 sekira jam 18.00 Wita, Andrey Razumovskiy bersama temannya bertemu Alexandra Adenin di Pandaloka Restaurant yang ada di Dewi Sri Food Center, Jalan Raya Kuta No 59 Kuta Badung.
 
Baca Juga: Kabar Duka! Atiek CB Artis Indonesia yang Jadi WNA Dikabarkan Menderita Gangguan Jiwa, Gejalanya...
 
Mereka bertemu kemudian terjadi kesepakatan untuk menukar uang dari Rubel menjadi US Dolar. Selanjutnya Andrey Razumovskiy menyuruh Ibunya yang tinggal di Rusia untuk mentransfer uang sebesar 280.000 Rubel kepada rekening milik Alexandra Adenin, untuk dapat ditukar menjadi mata uang dolar.
 
Namun usai ditransfer, Alexandra Adenin tidak memberikan uang dolar dan berniat melarikan diri. Sehingga Andrey Razumovskiy langsung mengamankan dan terjadi perkelahian.
 
Atas kejadian perkelahian itu, petugas Polsek Kuta mengamankan Aleksandra Adenin ke kantor Polsek Kuta. Ini dilakukan guna mencegah terjadinya pemukulan terhadap yang berkelanjutan oleh warga sekitar.
 
Anggiat Napitupulu mengungkapkan memang benar telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dua WN Rusia.
 
Namun pelanggaran hukum tersebut merupakan pelanggaran hukum yang telah diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
"Jika pun dipandang bukan melanggar hukum, kejadian tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.
 
Baik pelanggaran hukum maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat sudah ada aparat penegak hukumnya masing-masing," terangnya.
 
Pihaknya juga menjelaskan masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa hal yang berkaitan dengan orang asing selalu dianggap menjadi urusan keimigrasian.
 
Menurutnya masyarakat belum memahami bahwa terdapat urutan penegakan hukum atas ketentuan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.
 
"Keimigrasian ada dalam bentuk kedaulatan negara. Kedaulatan negara artinya, bahwa orang asing yang ada di Indonesia harus menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Imigrasi dibawah Kementerian Hukum dan HAM berada paling akhir yaitu dalam hal pendeportasian," terangnya.
 
"Masing-masing peraturan perundang-undangan mempunyai mekanismenya, jika sudah melalui proses tersebut dan hasilnya sudah final maka akan diterbitkan surat rekomendasi untuk dilakukan penindakan oleh pihak keimigrasian. Beda halnya jika kasusnya tertangkap tangan oleh orang imigrasi, maka orang asing tersebut bisa langsung ditangkap," tutupnya.
 
Baca Juga: Ditjen Imigrasi: Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) Khusus Wisata Resmi Dibuka untuk WNA dari 23 Negara