Find Us On Social Media :
Pembongkaran bangunan liar di atas drainase di Medan. (Dok. Pemko Medan)

45 Bangunan Liar di Atas Drainase Dibongkar, Wujudkan Medan Bebas Banjir

Eric Indra Cipta - Senin, 26 September 2022 | 19:20 WIB

Medan, Sonora.ID - Total ada 45 Bangunan liar yang di tertibkan dan dibongkar tim gabungan Satpol PP termasuk posko Ormas, OKP, Parpol dan pos kamling.

Pembongkaran bangunan liar diatas drainase ini sudah merupakan komitmen Bobby Nasution dalam menangani banjir di kota Medan.

Artinya, pembongkaran bangunan itu merupakan upaya Pemko Medan dalam mengatasi permasalahan banjir di ibu kota Sumatera Utara.

Bobby Nasution pun telah meminta maaf kepada para pihak baik Parpol maupun OKP yang bangunannya dibongkar.

Sebab pembongkaran yang dilakukan tersebut bukan sengaja untuk menghilangkan simbol-simbol kepartaian maupun organisasi kepemudaan yang ada, tapi semata-mata guna mewujudkan visi misi menjadikan ibu kota Provinsi Sumatera Utara menjadi kota metropolitan yang lebih maju dan bebas dari banjir.

Baca Juga: Polisi Ajak Polsus Imigrasi dan Lapas Jaga Keamanan di Medan

Pembongkaran bangunan liar ini dimulai di Kecamatan Medan Marelan. Terdapat empat bangunan liar atau Pos OKP yang berdiri diatas drainase di bongkar petugas.
 
Kasat Pol PP Rakhmat Harahap menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan liar di mulai di Medan bagian Utara, dimana ada empat pos OKP yang dibongkar petugas karena menyalahi aturan.
 
“Sebanyak 4 Pos OKP di Medan Marelan yang berdiri di atas drainase kita lakukan pembongkaran. Ketika dibongkar situasi aman dan kondusif. Pembongkaran ini merupakan upaya kita mewujudkan program Pak Wali Kota Medan,” jelas Kasat Pol PP Kota Medan.
 
Dijelaskan Kasat Pol PP, terdapat 7 Kecamatan yang mendapat penertiban bangunan liar, di antaranya Kecamatan Medan Marelan, Medan Maimun, Medan Labuhan, Medan Tembung, Medan Denai, Medan Baru, dan Kecamatan Medan Tuntungan.
 
Dari tujuh kecamatan ini 45 bangunan liar berhasil ditertibkan dan bongkar.
 
Meskipun ketika di Kecamatan Medan Labuhan sempat ada penolakan pembongkaran bangunan liar, tapi setelah diambil tindakan persuasif dan jelaskan dengan baik, pembongkaran tetap berlanjut tanpa ada kendala.
 
“Untuk saat ini tidak ada kendala ketika pembongkaran. Hanya saja ada sempat penolakan, namun ketika sudah dijelaskan dengan baik penertiban kembali dilanjutkan,” sebut Rakhmat Harahap.
 
Rakhmat Harahap menambahkan dari tujuh kecamatan, ada salah satu kecamatan yang pembongkarannya berlangsung selama dua hari, dikarenakan jumlah bangunan yang dibongkar mencapai 20 unit bangunan.
 
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sambangi Medan dalam Rangkaian Acara Friendship Run

“Di Kecamatan Medan Baru, penertiban kita lakukan selama dua hari karena jumlah bangunan yang akan dibongkar mencapai 20 unit bangunan. Dari jumlah total bangunan liar yang dibongkar tersebut, kita berharap dapat mengatasi permasalahan genangan air,” ujar Kasat Pol PP Kota Medan.

Selanjutnya Rakhmat Harahap menjelaskan secara rinci jumlah bangunan liar yang telah di tertibkan oleh petugas Satpol PP.
 
Pos Ormas atau OKP yang telah dibongkar di 7 kecamatan berjumlah 23 Pos. Sebanyak 12 bangunan pos kamling dan 3 pos parpol, lalu PKL sebanyak 5 unit dan 2 unit tempat tinggal.
 
“Dengan semangat kolaborasi antar perangkat daerah dan dukungan masyarakat kota Medan, kita optimis program Pak Wali Kota dalam mewujudkan Medan yang metropolitan lebih maju dan bebas dari banjir segera terwujud,” ungkap Kasat Pol PP Kota Medan sembari menjelaskan bahwa penertiban akan terus berlanjut ke kecamatan–kecamatan lainnya.