Find Us On Social Media :
Ilustrasi nyamuk demam berdarah dengue (DBD). (Pixabay/Mohamed Nuzrath)

Respon Cepat Penanggulangan DBD, Ini Upaya yang Dilakukan Dinkes Kalbar

Indri Rizkita - Rabu, 28 September 2022 | 14:40 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Seiring dengan masuknya laporan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) dari Kabupaten/ Kota, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan beberapa upaya sebagai respon cepat penanggulangan DBD.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Hary Agung Tjahyadi mengungkapkan, untuk mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) di kabupaten/kota dan menekan angka kejadian DBD, serta mencegah kematian akibat DBD pada kabupaten/ kota, ada beberapa upaya yang dilakukan.

Pertama, melakukan pemantauan surveilans kasus DBD dan menganalisa grafik pola minmax kasus DBD lima dan tiga tahunan dalam rangka kewaspadaan dini terjadinya KLB.

Mengirimkan surat himbauan untuk melakukan kewaspadaan dini dan antisipasi KLB DBD ke kabupaten/kota.

Melakukan investigasi dan Penyelidikan Epidemiologi (PE) bersama dengan tim dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tujuan mengetahui kondisi penderita DBD di rumah sakit dan Puskesmas serta mellihat lingkungan tempat tinggal penderita DBD untuk menentukan langkah penanggulangan selanjutnya.

Baca Juga: Pemprov Kalimantan Barat Terima 4 Penghargaan BKN Award 2022

Memfaslitasi upaya pemberantasan nyamuk penular DBD dengan mendistribusikan Logistik (insektisida dan Bubuk Abate) untuk memutus mata rantai penularan di lokasi ditemukannya kasus DBD dengan melakukan Foging (penyemprotan) sesuai SOP secara terfokus dalam 2 siklus apabila terjadi kenaikan kasus dan foging massal apabila sudah terjadi KLB. 

“Kegiatan ini harus disertai dengan PSN dan larvasida (pemberian bubuk abate) serta penyuluhan pada masyarakat,” ucap Hary.

Sebagai mediator dan fasilitator penggerakan lintas sektor dan pihak swasta dibawah Pemda Kab/Kota setempat untuk melakukan upaya respon cepat penanggulangan DBD.

Memobilisasi logistik dan pendanaan dari berbagai sumber sesuai dengan kewenangan dinas kesehatan provinsi.

Melakukan penyampaian informasi melalui media massa elektronik, medsos, dan audio visual.

Mendistribusikan logistik penangulangan DBD yaitu insektisida dan abate ke kabupaten/kota berdasarkan permintaan dari Dinkes kabupaten/kota.