Find Us On Social Media :
Syarat dan cara membuat KK baru. (Pixabay)

Dear Para Pengantin, Berikut Ini Syarat dan Cara Membuat KK Baru

Arista Estiningtyas - Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:10 WIB

Sonora.ID - Informasi berikut ini mungkin penting untuk disimak oleh para pengantin baru yang ingin membuat Kartu Keluarga atau KK.

Mengutip dari laman indonesiabaik.id, diketahui bahwa pembuatan KK baru ini bisa dilakukan oleh para pasangan yang sudah menikah usai pernikahan selesai dilaksanakan.

Untuk membuat KK baru ini para pengantin tidak perlu surat pengantar RT/RW.

Pengantin hanya perlu membawa Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan (bagi nonmuslim) ke kantor Dukcapil disertai KK milik orang tua masing-masing.

Nantinya para pengantin tidak hanya dibuatkan KK saja, tapi juga sekaligus KTP dengan status yang baru.

Pelayanan pembuatan KK baru ini pun dipastikan gratis alias tanpa pungutan biaya dan dapat selesai satu hari jika tidak ada kendala.

Bagi Anda yang ingin membuatnya, Anda dapat menyimak ulasan syarat dan cara membuat KK baru berikut.

Baca Juga: 40 Pantun Pernikahan Penuh Doa Ini Dapat Disampaikan Untuk Pengantin

Syarat Membuat KK Baru

Cara Membuat KK Baru

Baca Juga: 20 Inspirasi Souvenir Pernikahan Unik, Murah Tapi Berkesan

Bentuk KK Baru

Apabila KK Hilang dan Ingin Cetak Mandiri

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen KK akan tetap memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Ini Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Islam, Calon Pengantin Wajib Tahu

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.