Find Us On Social Media :
Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi 2 Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 1 Cornelis di Desa Kayu Ara, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Jum’at (21/10) sore. (Media Center Karolin Margret Natasa)

Karolin Imbau Masyarakat Tidak Berikan Obat Sirup pada Anak

Indri Rizkita - Sabtu, 22 Oktober 2022 | 21:10 WIB

Sonora.ID - Tokoh masyarakat Landak yang juga merupakan Bupati Landak periode
2017-2022, Karolin Margret Natasa mengimbau masyarakat Kalimantan Barat pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Landak pada khususnya untuk tidak memberikan obat sirup kepada anak-anak. 

Hal tersebut disampaikan Karolin saat mengunjungi masyarakat Kecamatan Mandor pada reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi 2 Fraksi PDI
Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 1 Cornelis di Desa Kayu Ara, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Jum’at (21/10) sore.

Karena berdasarkan imbauan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) seluruh apotek dan tenaga kesehatan untuk menyetop sementara penjualan maupun
meresepkan obat sirup pada masyarakat. Hal tersebut dilakukan imbas dari 206 anak Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius, dan 99 di antaranya meninggal dunia.

"Jangan dulu minum obat sirup karena lagi dites dan diuji dari segi keamanannya, hal ini
dikarenakan adanya kasus gagal ginjal misterius yang saat ini korbannya sudah ada 99 orang anak meninggal dunia se-Indonesia. Semua obat sirup baik itu paraceramol, obat flu, batuk pilek dan yang obat sachet juga jangan dulu, untuk orang tua maupun anak-anak jangan dulu minum obat sirup, baik yang beli di apotek, toko obat, maupun dari puskesmas karena saat ini kita anggap berbahaya untuk obat sirup karena belum ada hasil pemeriksaannya keluar," ungkapnya.

Baca Juga: Pj. Bupati Landak Samuel Lantik 98 Kepala Desa Periode 2022-2028

Karolin yang juga seorang dokter ini menyarankan kepada masyarakat untuk menggunakan obat tablet, kapsul, supositoria atau lainnya terlebih dahulu sampai ada hasil uji laboratorium dari pemerintah. 

Ia menjelaskan bahwa dalam pemberian dosis obat untuk orang dewasa dan anak-anak itu
berbeda, sehingga masyarakat disarankan untuk pergi ke Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas) jika ingin memberikan obat kepada anak.

"Untuk orang dewasa minum obat tablet saja, untuk anak-anak para orang tua bisa ke
Puskesmas nanti oleh dokter akan dibuatkan puyer. Nah, puyer itu obat yang dihancurkan dan untuk meminumnya tinggal ditambahkan air saja di rumah. Kenapa saya suruh ke Puskesmas, karena kita tidak tahu cara menghitung dosis obat, jangan obat orang dewasa langsung diberikan ke anaknya itu dosisnya kebesaran," jelas Karolin.

Karolin yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi
Indonesia (PDI) Perjuangan Kalimantan Barat menerangkan bahwa dari hasil pengawasan rutin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) obat sirup di Indonesia saat ini memiliki
kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) tersebut berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup tersebut. Empat bahan tambahan itu adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

"Ini Saya tidak tahu siapa yang salah dan bagaimana bisa terjadi, tetapi ternyata obat sirup di Indonesia sekarang tercampur dengan bahan berbahaya sehingga menyebabkan gagal ginjal terutama pada anak-anak. Bulan ini dan bulan lalu banyak anak-anak yang batuk pilek akibat cuaca, jadi ada yang kedokter diberi obat, ada yang ke warung beli obat, ternyata bermasalah. Jadi ini sedang dilakukan penyelidikan, jadi selama belum jelas jangan dulu diberi obat sirup terutama pada anak-anak, mudah-mudahan di Kabupaten Landak tidak ada kasusnya," terang Karolin.

BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG, dengan hasil terdapat 5 merk yang disebut memiliki kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas aman, sehingga BBPOM memerintahkan kepada pihak produsen untuk menarik peredaran obat tersebut.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Baca Juga: Wujudkan Alam yang Lestari, Bimtek Pemulihan Hutan dan Lahan Digelar di Kabupaten Landak