Find Us On Social Media :
Rapat Dewan pengupahan Provinsi untuk membahas soal kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2023 Provinsi Kalimantan Barat. (Sonora/William)

Persiapan Tahun 2023, Ini Rekomendasi Upah Minimum Provinsi Kalbar

William - Selasa, 22 November 2022 | 17:30 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Senin (22/11) dilaksanakan Rapat Dewan pengupahan Provinsi untuk membahas soal kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2023 Provinsi Kalimantan Barat.

Dewan Pengupahan Provinsi telah membuat rekomendasi kepada Gubernur untuk kemudian segera dibuat Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi Kalbar tahun 2023.

“Mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi kami mengajukan kisaran kenaikan upah sekitar 7%, tinggal nanti Kabupaten/Kota berjuang agar bisa mencapai 10%. Range yang dikeluarkan oleh kementerian itu berdasarkan Permenaker tahun 2022 adalah maksimal 10%, “ jelas Suherman, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Barat.

Dia juga menjelaskan dasar acuan untuk merekomendasikan kenaikan upah yang memiliki banyak dasar pertimbangan.

“Pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 sendiri mengacu kepada pertumbuhan dan tingkat produktivitas dan itu yang dikeluarkan oleh Balai Pusat Statistik (BPS). Kami sebelumnya mengajukan kenaikan sebesar 10% tetapi karena ada aturan yang membatasinya dikarenakan UMP juga sebagai jaring pengaman untuk penetapan upah Kabupaten/Kota, maka dari itu nanti yang harus berjuang sampai 10% adalah teman-teman di Kabupaten/Kota, kawan-kawan kami pengurus yang ada di Dewan Pengupahan Kota untuk bisa maksimal memperjuangkan kenaikan upah menjadi 10%,“ terangnya.

Baca Juga: Pekerjaan Apapun Sangat Dihargai, Ini Daftar 20 Negara dengan Upah Minimum Tertinggi di Dunia!

Inflasinnya itu angkanya itu di 5,71% itu di PP 36 juga masuk dalm formulasi dan di Kepmen 18 2022 juga dihitung tentang inflasi.

Dikatakannya juga mengenai untuk penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah memang sudah dirumuskan yaitu dengan dikeluarkannya Permenaker 18 tahun 2022 yang mengatur tentang perumusan upah yang juga disesuaikan dengan pertumbuhan dan inflasi daerah.

“Jadi tadi Dewan Pengupahan Provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tentunya untuk Jaring Pengaman bagi Kabupaten/Kota yang belum mempunyai Dewan Pengupahan. Tapi kalau Kabupaten/Kota yang sudah punya Dewan Pengupahan mereka akan melakukan penetapan sendiri sesuai dengan rumusan, tapi patokannya kalau provinsi sudah ada kenaikan 7% maka Kabupaten/Kota bisa tinggi dari itu,“ pungkas Herman.

Baca Juga: 20 Negara dengan Upah Minimum Tertinggi di Dunia, Pindah Negara, Yuk Pindah!