Find Us On Social Media :
Sosialisasi pajak daerah (Smart FM Banjarmasin / Juma)

Awas! Menunggak Pajak di Banjarmasin, Aset Bisa Disita

Jumahudin - Selasa, 6 Desember 2022 | 15:40 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Stimulus bagi peserta wajib pajak, mulai dari pengurangan pokok pajak daerah, serta penghapusan sanksi administrasi akan segera berakhir.

Sebelumnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 146 Tahun 2022 menjadi angin segar bagi para wajib pajak.

Pengurangan pokok pajak daerah sendiri berlaku sejak tahun 2021 sampai 2019 sebanyak 25 persen. Sedangkan dari tahun 2018 ke bawahnya, yakni sebanyak 50 persen.

"Termasuk penghapusan sanksi administratif. Kami harapkan para wajib pajak memanfaatkannya," ujar Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Hendro, saat ditemui Smart FM usai sosialisasi pajak daerah, di salah satu hotel berbintang, Selasa (06/12).

Ia mengatakan, pengurangan pokok wajib hingga penghapusan sanksi administratif itu menjadi penting, sebagai upaya meringankan beban para peserta wajib pajak.

"Karena beban pajaknya semakin lama semakin membengkak. Stimulus ini membantu wajib pajak untuk membayar pajaknya," tekannya.

"Stimulus ini kami berikan sejak tanggal 1 hingga 31 Desember," tambahnya.

Diakui Hendro, hingga saat ini pihaknya masih kesulitan menarik pajak dari peserta wajib pajak. Ambil contoh, untuk tunggakan pajak dari sektor PBB saja, mencapai Rp100 miliar lebih.

Padahal, mereka sudah memberikan sanksi melalui penyampaian surat peringatan (SP), hingga pemasangan stiker peringatan.

Akan tetapi, adanya perwali yang memuat stimulus ini, menjadi landasan pihaknya untuk melakukan tindakan tegas di tahun 2023 mendatang. Salah satunya, dengan melakukan penyitaan aset.