Find Us On Social Media :
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik ()

Para Pengusaha di Jabar Siap PTUN-KAN Keputusan Ridwan Kamil Terkait Upah

Indra Gunawan - Rabu, 4 Januari 2023 | 16:10 WIB
 
 
Bandung, Sonora.ID - Pada 28 Desember 2022 lalu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait penyesuaian upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
 
Terkait hal ini, Apindo Jabar berencana akan melayangkan gugatan ke PTUN karena menganggap Gubernur Ridwan Kamil tidak mentaati proses hukum terkait pengupahan.
 
"Adanya Kepgub itu sudah bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tegas Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik kepada media di Bandung, Rabu (4/1/2023).
 
"Keputusan Pak Ridwan Kamil itu sudah mencampuri dan mengatur tentang penetapan besaran nilai kenaikan upah di atas upah minimum dalam Struktur Skala Upah, dan itu membuktikan adanya overlapping of power," tegasnya lagi.
 
Ning mengatakan, SK Gubernur Jawa Barat tentang materi yang sama untuk kenaikan upah di atas upah minimum atau Struktur Skala Upah) dengan masa kerja 1 tahun atau lebih untuk tahun 2022 masih dalam proses upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan belum berkekuatan hukum tetap. 
 
"Jadi seharusnya Pak Gubernur menghormati proses dan upaya hukum yang sedang berjalan dan tidak menerbitkan kebijakan baru dengan materi yang serupa," kata Ning.
 
Baca Juga: Muradi Prediksi Hanya Dua Pasangan Calon yang Maju di Pilpres 2024
 
Ning kembali menegaskan, bahwa Apindo Jabar menolak Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan di Provinsi Jawa Barat.
 
Menurutnya, penyusunan struktur dan skala upah mutlak hak prerogatif perusahaan yang diatur dalam Permenaker No 1 Tahun 2017 jo PP 36 Tahun 2021, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk pemerintah.
 
"Penyusunan SSU itu ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan dari perusahaan itu sendiri," papar Ning.
 
Ning menjelaskan, sesuai perundang-undangan, kewenangan Gubernur dalam hal pengupahan hanya dua, yaitu wajib menetapkan UMP, dan dapat menetapkan UMK. 
 
"Jadi kenaikan upah di atas upah minimum yang didasarkan dari struktur dan skala upah itu bukan merupakan kewenangan gubernur," tegas Ning.
 
Lantaran secara hierarki hukum, lanjut Ning, keputusan gubernur itu relatif inkonstitusional, dan jika dipaksakan untuk tetap berlaku, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat
 
"Untuk itu, kami dari Apindo Jabar meminta kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.882-Kesra/2022," tegas Ning.
 
"Jika tidak dicabut, maka para pengusaha di Jawa Barat akan melakukan gugatan ke PTUN," pungkas Ning.
 
Di akhir, Apindo Jabar mengimbau perusahaan yang ada di Jabar untuk segara menyusun struktur dan skala upah dengan berpedoman kepada Permenaker Nomor 1/2017 tentang penyusunan struktur dan skala upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP Nomor 36/2021 pasal 21 untuk menciptakan iklim usaha dan hubungan kerja yang kondusif.
 
Baca Juga: Cegah Kriminal Meningkat, HDBR Siap Amankan Kota Bandung di Malam Hari