Find Us On Social Media :
Foto: Wapres Ma'ruf Amin usai menghadiri acara haul di salah satu Ponpes di Bogor, Sabtu (07/01/2023). Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden (BPMI Setwapres) ()

Wapres Tegaskan Semua Parpol Peserta Pemilu Harus Patuhi Undang-Undang

Lia Muspiroh - Minggu, 8 Januari 2023 | 10:18 WIB

Sonora.ID - Pengibaran bendera partai oleh salah satu partai politik di Cirebon menuai kritik dari masyarakat, sebab hal tersebut dilakukan di dalam masjid yang merupakan tempat beribadah. 

Menanggapi itu Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan agar seluruh partai politik peserta pemilu taat pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya menjelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melakukan aksinya.

"Tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu, semua partai harus mematuhi," tegas Wapres usai menghadiri acara haul di salah satu Ponpes di Bogor, Sabtu (07/01/2023).

Wapres menilai tindakan pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi menimbulkan konflik antarjemaah.

 
Baca Juga: Judicial Review UU Pemilu, Wapres: Seragkan ke MK

"Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar," papar Wapres.

Hal itu, lanjutnya, dapat membawa perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya.

"Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik," imbuh Wapres.

Wapres menekankan kepada para partai politik peserta pemilu dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye, mematuhi undang-undang yang berlaku, dan mengimbau agar kejadian yang terjadi di Cirebon tidak terulang kembali di tempat lain.

"Aturan tidak membolehkan," pungkas Wapres.

 
Baca Juga: Peringatan Hari Amal Bakti ke-77 Kemenag di Pontianak