Find Us On Social Media :
Ilustrasi ()

Dengar Suara Tangisan, Warga Temukan Bayi Terbungkus Tas Kresek di Lereng Merapi Klaten

Nafila Cholifah - Sabtu, 4 Februari 2023 | 18:15 WIB

Klaten, Sonora.ID – Suara tangisan bayi mengagetkan Lasno (35), yang tengah mencari rumput di Bantaran Sungai Dukuh Wurungrejo, Desa Bawukan, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Kamis (2/2/2023).

Di daerah Lereng Gunung Merapi pada kala itu, waktu masih menunjukkan sekitar pukul 06.30 WIB. Akhirnya suara tangisan misterius itu terjawab. Lasno menemukan seorang bayi laki-laki yang terbungkus tas kresek berwarna hitam.

Cerita ini disampaikan oleh AKP Suharto, Kapolsek Kemalang, kepada wartawan Jumat (3/2/2023).

“Jadi yang menemukan itu Lasno, dia saat mencari rumput untuk pakan ternak mendengar suara tangisan bayi,” ujar AKP Suharto.

“Saat dihampiri ia melihat bungkusan plastik hitam yang isinya ternyata seorang bayi,” jelas Kapolsek Kemalang.

Baca Juga: Usul Posisi Gubernur Dihapus, FX Rudy Sindir Cak Imin

Lasno kemudian segera memanggil istrinya untuk memastikan bungkusan tersebut berisi seorang bayi. Setelah memastikan isi dari bungkusan tersebut, istri Lasno lantas memanggil Ketua RT setempat.

“Lalu istri Lasno mencari Sudiki Yitno selaku Ketua RT setempat memberi tahu penemuan tersebut, dan Lasno menghubungi Bhabhin Kambtibnas Desa Bawukan AIPDA Agus,” jelas Suharto.

Menurut AKP Suharto, pada saat bayi laki-laki tersebut ditemukan masih dalam kondisi hidup, akan tetapi kondisinya kritis. Bayi tersebut kemudian segera dilarikan ke RS Mitra Paramedia Ngemplak Sleman untuk mendapatkan penanganan dan perawatan intensif.

Adapun bayi yang berjenis kelamin laki-laki ini diperkirakan baru berusia sehari saat ditemukan oleh Lasno.

“Bayi tersebut memiliki berat 2,4 kilogram dengan tinggi badan 47 sentimeter,” ungkap AKP Suharto.

Pihak kepolisian Polsek Kemalang sudah mengkonfirmasi ke bidan di wilayah sekitar yang membantu proses evakuasi.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dugaan sementara menempatkan anak untuk ditemukan atau meninggalkan dengan maksud melepaskan diri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 KUHP,” pungkas AKP Suharto.

Baca Juga: Gibran : Keraton Kasunanan Surakarta Akan Direnovasi Total