Find Us On Social Media :
Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, Iqbal Yudiannoor (Smart Banjarmasin/Eva)

DPRD Kalsel Pertanyakan Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Hutan Lindung

Eva Rizkiyana - Selasa, 7 Februari 2023 | 11:35 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Banyaknya lahan pertanian dan perkebunan warga yang dialihfungsikan menjadi kawasan hutan lindung atau cagar alam oleh Pemerintah Pusat, mendapat sorotan dari DPRD Kalimantan Selatan.

Dituturkan M. Iqbal Yudiannoor, Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, hal itu menimbulkan kesan pemborosan anggaran daerah yang sebelumnya digelontorkan untuk cetak sawah dan kebun.

Sementara oleh Pemerintah Pusat, lahan itu justru dialihfungsikan sehingga membuat pemilik lahan tidak dapat berbuat banyak.

"Kalau masyarakat tetap melaksanakan usaha pertanian, mereka bisa bermasalah dengan hukum karena berada di kawasan cagar alam atau hutan lindung," ujar Iqbal yang ditemui usai rapat rencana perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Selatan, baru-baru ini.

Ia juga mempertanyakan, apakah dengan perubahan RTRWP yang dilakukan saat ini, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI akan mengikuti atau tidak aturan baru itu.

"Belum lagi kita melihat potensi-potensi yang ada di daerah, misalnya pertambangan. Itu banyak terjadi di Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Tanah Laut," katanya.

Baca Juga: Dinilai Merugikan Kader, Ketua DPRD Kalsel Tolak Pileg Sistem Tertutup

Di lain sisi, Iqbal mengungkapkan tak sedikit lahan tidur yang dikelola masyarakat menjadi lahan pertanian.

Ditambah lagi kawasan yang sudah berkembang dengan penambahan fasilitas umumnya, tapi harus dilepaskan karena di kemudian hari ditetapkan sebagai hutan lindung.

Ia menegaskan, seharusnya penetapan kawasan cagar alam maupun hutan lindung melibatkan pemerintah daerah dan tidak hanya berpatokan pada citra satelit. Hal itu untuk menghindari miskomunikasi lintas sektoral yang merugikan masyarakat.

"Seharusnya penetapan dilakukan dari desa ke kecamatan, lalu ke kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat. Untuk itu, kami meminta pemerintah provinsi dapat berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dalam usulan penetapan RTRWP ini," pungkas Iqbal.

Baca Juga: Indonesia Adventure Travel Trade Association: Ada Destinasi Wisata yang Ideal Untuk Jaga Jarak