Find Us On Social Media :
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam kegiatan Guyub Ketua Rukun Warga (RW) di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (11/02/2023) (Humas Pemprov DKI Jakarta)

Pj. Gubernur, Heru Budi Minta Satpol PP Ditindak Jika Gunakan Arogansi dan Kekerasan

Lia Muspiroh - Minggu, 12 Februari 2023 | 16:30 WIB

Sonora.ID - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) dan menjaga keamanan serta ketertiban umum, agar selalu bertindak dengan tidak merugikan siapapun, yaitu humanis, mengayomi dan mengedukasi.

"Ini sangat penting agar masyarakat paham bahwa dengan suasana yang tenteram dan tetap mengedepankan unsur pengayoman dan edukasi masyarakat, peraturan bisa kita tegakkan tanpa pretensi yang berlebihan. Karena cara yang santun adalah solusi dalam memulai diskusi, tanpa ada unsur kekerasan" Kata Heru, mengutip siaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Minggu (12/02/2023) 

Heru meminta Kasatpol PP menindak tegas anggotanya jika terjadi kekerasan atau arogansi dalam melaksanakan tugas di lapangan. 

Baca Juga: Benahi 450 RW kumuh Jakarta, Heru Budi Hartono: Akan Ada Bedah Rumah

"Saya juga meminta Kepala Satpol PP untuk selalu mengingat semua petugas untuk mengedepankan sisi humanis dan jika terjadi tindakan kekerasan dan arogansi dalam melaksanakan tugas di lapangan, harus ada tindakan tegas" Lanjutnya.

Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan pihaknya selalu memperhatikan aspek humanis, edukasi dan komunikasi dalam menjalankan tugas, seperti melakukan penertiban yang berpotensi adanya pelanggaran terhadap aturan. 

"Menanggapi kabar yang sedang viral di media sosial, bahwa pedagang kopi keliling panik dan lari saat ada patroli petugas Satpol PP kemudian terjatuh, petugas Satpol PP pun segera membantu pedagang tersebut" Kata Arifin.

Lebih lanjut Arifin menyebut semua petugas harus mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), jika dilarang maka akan disanksi. 

"Perlu diketahui bahwa sudah ada aturan yang melarang berjualan di trotoar, sehingga dalam melakukan penertiban ini kami kedepankan sisi humanis dan komunikasi yang efektif dengan warga" Tutupnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Heru Budi Janji Perbaiki Infrastruktur JIS Pasca Keluhan di Konser Dewa19