Find Us On Social Media :
Kemenkes) mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b, meski saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah. ()

Pemerintah Waspadai KLB Flu Burung Burung Clade Baru 2.3.4.4b

Carissa Erlinda - Selasa, 28 Februari 2023 | 17:33 WIB

Sonora.ID - Pemerintah melalui kementerian kesehatan (Kemenkes) mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b, meski saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, hal ini sebagai bentuk kewaspadaan mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia, sehingga virus memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia.

''Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada,'' ujar Dirjen Maxi dalam keterangan resminya.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.

Melalui Aturan ini, kata Maxi, kepada Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya, dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.

Baca Juga: Flu Burung Teridentifikasi di HSU, Pemprov Kalsel Edarkan Surat Kewaspadaan

Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Serta Meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.

Mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.

Sebagai bentuk kewaspadaan di pintu negara, Dirjen Maxi juga menginstruksikan KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.

Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku.

Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP.

Penulis: Stefani Windy

Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.