Find Us On Social Media :
M. Hendry Setyawan, Kepala Kantor Wilayah VII KPPU (KPPU DIY)

KPPU Pantau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di DIY Menjelang Ramadhan dan Lebaran

Benni Listiyo - Sabtu, 18 Maret 2023 | 17:15 WIB

Yogyakarta, Sonora.ID - Menjelang datangnya Bulan Ramadhan, KPPU meningkatkan pengawasan harga kebutuhan barang pokok di wilayah Provinsi DI. Yogyakarta

Kenaikan harga-harga sering terjadi menjelang Bulan Ramadhan, hal ini biasanya  disebabkan oleh naiknya permintaan sedangkan pasokan tetap.

Kepala Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta M Hendry Setyawan mengatakan, terdapat beberapa komoditas yang mengalami kenaikan di minggu ketiga Maret ini. Diantaranya telur ayam negeri naik 5,97 persen menjadi Rp 28.600/Kg, cabe rawit merah naik 2,51 persen manjadi Rp 68.000/Kg, dan daging ayam naik 1,68 persen menjadi Rp 33.500/Kg. “Kenaikan tersebut masih wajar dan dalam batas toleransi,” ucap Hendry.

Namun demikian, Hendry menambahkan, terdapat juga beberapa komoditas yang mengalami penurunan harga. Seperti minyak goreng kemasan turun 4,35 persen menjadi Rp 18.000/L, bawang merah turun 3,3 persen menjadi Rp 32.200/Kg, dan bawang putih turun 1,94 persen menjadi Rp 33.600/Kg.

Baca Juga: Walikota Solo Apresiasi Pasar Murah di Benteng Vastenburg Solo

“Beberapa minggu terakhir ini produk Minyak Kita sudah mulai membanjiri pasar, hal ini yang mengakibatkan minyak kemasan premium turun harga,” kata Hendry. 

Menurutnya, KPPU Kanwil VII akan terus melakukan upaya pengawasan dan berkolaborasi dengan para stakeholder untuk menahan laju kenaikan harga dan memastikan kecukupan pasokan serta distribusinya. Apalagi terdapat cuti bersama dan arus pemudik ke wilayah DIY. Pertambahan jumlah penduduk di akhir Ramadhan hingga Lebaran harus sudah diprediksi oleh pemerintah, agar tidak memicu inflasi lebih tinggi lagi.

“Berdasarkan data, jumlah pemudik di DIY tahun 2022 sebanyak 3,9 juta orang, apabila ada kenaikan 10 persen saja, sudah jauh melampui jumlah penduduk asli DIY yang cuma 3,7 juta,” ujarnya.

Pengawasan yang dilakukan oleh KPPU dalam rangka mencegah adanya upaya beberapa pelaku usaha, baik produsen ataupun distributor yang memanfaatkan situasi untuk menahan pasokan dikala meningkatnya permintaan, dengan tujuan agar harga semakin naik.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News