Find Us On Social Media :
Nilai yang terkandung dalam sila kelima Pancasila perlu diketahui oleh warga negara Indonesia. ()

Nilai yang Terkandung dalam Sila Kelima Pancasila

Kumairoh - Selasa, 18 April 2023 | 11:25 WIB

Sonora.IDNilai yang terkandung dalam sila kelima Pancasila perlu diketahui oleh warga negara Indonesia.

Sila kelima yang dimaksud berbbunci keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Bunyi Pancasila dan Lambangnya

Isi atau bunyi 5 sila dalam Pancasila dan masing-masing lambang atau simbolnya adalah sebagai berikut:

1. Ketuhanan yang Maha Esa; dilambangkan dengan bintang.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; dilambangkan dengan rantai.
3. Persatuan Indonesia; dilambangkan dengan pohon beringin.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dilambangkan dengan kepala banteng.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia; dilambangkan dengan padi dan kapas.

Baca Juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara Dipergunakan untuk Apa? Berikut 5 Fungsinya

Nilai dalam Sila Kelima Pancasila

Nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ialah nilai keadilan.

Negara Indonesia didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik lahir maupun batin.

Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dengan mengutamakan prinsip permusyawaratan dalam lembaga perwakilan rakyat.

Negara wajib menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, dan penghidupan yang layak, bermartabat, dan berkeadilan.

Baca Juga: Anggota Panitia Sembilan dan Tugasnya, Asal-Usul Terciptanya Piagam Jakarta dan Pancasila

Segala pengambilan keputusan senantiasa dilandasi oleh nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan. Perwujudannya harus dalam semangat hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mewujudkan keadilan.

Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-5

Sila ke-5 Pancasila yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia memiliki butir-butir pengamalan yang diatur dalam Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 dan sudah diperbaharui setelah Reformasi dengan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.

- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6

Download aplikasi: https://kmp.im/app6